LIPUTAN15.COM,TALAUD-Berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 61/PL.02.7-BA/7104/2/2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud mengumumkan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 27 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2024.
Adapun keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 27 Tahun 2025 tersebut menetapkan:
- KESATU : Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor Urut 3 (tiga) Sdr. Welly Titah dan Sdri. Anisya Gretsya Bambungan, SE dengan perolehan suara 21.144 (dua puluh satu ribu seratus empat puluh empat) suara atau 36,54% (tiga puluh enam koma lima puluh empat persen) dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten kepulauan Talaud periode Tahun 2025 – 2030 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2024.
- KEDUA : Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari sabtu tanggal tujuh belas bulan mei tahun 2025 pukul 14.23 wita.
- KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tinggalkan Balasan