LIPUTAN15.COM,TOMOHON— Sekretariat DPRD Kota Tomohon menggelar kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) pada Kamis, 22 Mei 2025. Kegiatan ini berlangsung dengan melibatkan masyarakat dari Kelurahan Kakaskasen, Kakaskasen I, Kakaskasen II, dan Kakaskasen III.
Dalam sosialisasi tersebut , sebagai narasumber anggota DPRD Kota Tomohon dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Drs. Jhony Runtuwene. Dalam pemaparannya, ia menegaskan pentingnya keberpihakan perusahaan terhadap masyarakat sekitar.
“Kepentingan masyarakat adalah yang utama dan harus ditempatkan di atas segalanya,” tegas Jhony Runtuwene dalam penyampaiannya.
Lebih lanjut, ia menyoroti minimnya kontribusi sebagian perusahaan dan ritel yang beroperasi di Kota Tomohon terhadap pembangunan sosial masyarakat. Jhony menekankan bahwa perusahaan yang tidak menjalankan tanggung jawab sosialnya akan mendapat perhatian serius dari DPRD.
“Ritel dan perusahaan yang tidak membantu masyarakat akan kami panggil dan pertanyakan komitmennya,” ujarnya.
Ranperda ini disusun untuk memperkuat landasan hukum dan pengawasan terhadap pelaksanaan TJSLP oleh dunia usaha di Kota Tomohon. Diharapkan dengan adanya regulasi ini, kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dapat terjalin lebih baik untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
Kegiatan sosialisasi ini juga membuka ruang diskusi antara masyarakat dan wakil rakyat terkait aspirasi serta keluhan yang berkaitan dengan praktik tanggung jawab sosial oleh perusahaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan