LIPUTAN15.COM,TOMOHON— Anggota DPRD Kota Tomohon dari Fraksi PDI Perjuangan, Rocky Andries Polii, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang pengelolaan sampah pada Rabu (14/5/2025), dengan melibatkan masyarakat dari Kecamatan Tomohon Timur.

Kegiatan tersebut dilangsungkan dalam suasana dialogis dan edukatif, dengan menghadirkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tomohon sebagai narasumber utama.

Dalam sambutannya, Rocky Polii menjelaskan bahwa rancangan Perda pengelolaan sampah ini merupakan inisiatif dari DPRD Kota Tomohon. Ia menegaskan bahwa dalam proses legislasi, peraturan daerah dapat berasal dari dua jalur, yaitu eksekutif (pemerintah) dan legislatif (DPRD).

“Rancangan perda ini adalah inisiatif dari kami di DPRD. Kami menyadari pentingnya regulasi yang tegas dan berpihak pada upaya menjaga kebersihan lingkungan, terutama karena Tomohon memiliki identitas sebagai kota wisata,” ujar Polii.

Menanggapi berbagai masukan dari masyarakat, terutama terkait persoalan teknis pengangkutan, keterbatasan tempat pembuangan sementara, serta pentingnya edukasi di tingkat rumah tangga, Rocky Polii menyampaikan bahwa keterlibatan masyarakat adalah kunci utama keberhasilan pengelolaan sampah.

“Sampah rumah tangga adalah penyumbang terbesar. Karena itu, saya mengajak masyarakat untuk lebih proaktif memilah sampah sejak dari rumah. Jangan semua dicampur, harus dibiasakan agar lingkungan tetap bersih dan sehat,” tambahnya.

Melalui sosper ini, Polii berharap masyarakat Tomohon Timur turut mendukung upaya DPRD dalam mendorong percepatan pengesahan perda pengelolaan sampah serta bersama-sama menjaga kebersihan sebagai bentuk tanggung jawab bersama terhadap masa depan Kota Tomohon apalagi Tomohon adalah kota pariwisata.