Liputan15.com,Minsel-Sejumlah Pemerintah Desa yang ada di kabupaten Minahasa Selatan belum menerima Siltap, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa Kabupaten Minahasa Selatan dan Badan Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah Kabupaten Minahasa Selatan memberikan Penjelasan Penyebab Sejumlah Pemerintah Desa yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan belum menerima Siltap.
Secara sederhana Siltap (Penghasilan Tetap) merupakan uang gaji bagi Kepala Desa dan perangkatnya bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa Kabupaten Minahasa Selatan Drs. Efer F.R. Poluakan menjelaskan belum tersalurkannya Siltap ada beberapa mekanisme persyaratan pencairan belum juga terpenuhi oleh pemerintah desa.
Terdapat pemerintah desa lambat membawa permintaan/ dokumen persyaratan, terdapatnya kewajiban yang belum dilaksanakan/diselesaikan seperti belum Rekonsiliasi Siskeudes 2023, Perubahan APBDes 2024 belum diposting, Perencanaan Siskeudes 2025 belum diperbaiki dan APBDes 2025 belum diposting.
Selanjutnya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Drs. James Tombokan menegaskan bahwa pada Prinsipnya terkait pencaiaran tentunya harus sesuai aturan yang ada jika sudah memenuhi syarat tentunya akan langsung diproses, olehnya sangat diharapkan Pemerintah Desa yang belum menerima Siltap untuk secepatnya melengkapi persyaratan pencairan.
Dana Desa merupakan tulang punggung pembangunan di tingkat desa. Jika proses pencairan terlambat, maka akan berdampak langsung pada tertundanya pelaksanaan program-program yang telah direncanakan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan