Liputan15.com,Minsel-Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Minahasa Selatan kini boleh bernafas lega, Dimana Gaji ke-13 berproses mulai hari ini, Senin (02/05). Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) James Tombokan memastikan seluruh ASN baik PNS maupun PPPK akan menerima gaji ke-13 tahun ini.

“Kita sudah gulirkan prosesnya. Jika tak ada halangan besok sudah mulai dicairkan,” ungkap Tombokan.

Ia menjelaskan pemberian gaji ke-13 ini diharapkan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan pokok terutama biaya pendidikan di awal tahun ajaran baru.

“Pak Bupati FDW dan Wakil Bupati TK berpesan agar gaji 13 ini digunakan untuk menunjang ekonomi ASN terutama untuk biaya pendidikan anak-anak,” pesan Tombokan.

Pembayaran gaji ke-13 memiliki dasar hukum yang sama dengan pembayaran TTP dan THR.

Payung hukumnya melalui Peraturan Bupati nomor 4 tahun 2025 perihal teknis pemberian THR, gaji ketigabelas ASN yang merupakan bentuk tindaklanjut atas PP nomor 11 tahun 2025 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketigabelas ASN, dan pensiunan serta penerimaan tunjangan tahun 2025.

“Besarannya kurang lebih sama dengan angka TTP yakni sekira Rp17 miliar,” urai Tombokan.

Tak hanya gaji ke-13, Pemkab juga sendang menyiapkan penyaluran TTP Bulan Mei bagi jajaran ASN.

“Ini berlaku bagi SKPD yang sudah memasukkan daftar permintaan pembayaran,” ketusnya.

Sekedar diketahui untuk gaji reguler Juni sudah dicairkan sejak 1 Juni kemarin. Dengan begitu, ASN di lingkungan Pemkab Minsel tengah menikmati kebanjiran ‘duit’ rejeki nomplok.