LIPUTAN15.COM,TOMOHON— Aksi tidak terpuji kembali dipertontonkan oleh oknum aparat kepolisian, Jumat (6/6/2024) sekitar pukul 11.40 Wita. Dimana mobil patroli milik Polres Tomohon kedapatan parkir sembarangan di zona larangan parkir tepat di depan sebuah kafe yang berseberangan dengan gerai Pizza Hut di pusat Kota Tomohon.
Dari pantauan media ini, dua anggota polisi turun dari kendaraan dinas dan berjalan santai menuju kafe, tanpa menghiraukan rambu larangan parkir yang terpampang jelas di lokasi tersebut.
Perilaku tersebut memancing reaksi dari warga yang melihat.
Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang secara tegas menyebutkan bahwa parkir sembarangan merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi denda.
Sebagai penegak hukum, polisi seharusnya memberikan teladan dalam mematuhi peraturan lalu lintas. Ketika justru aparat sendiri yang melanggar, hal itu tidak hanya merusak citra institusi, tetapi juga mengikis kepercayaan publik.
Menanggapi hal ini, Kasat Lantas Polres Tomohon, Engelina Yusuf, S.Tr.K, saat dikonfirmasi media menyampaikan terima kasih atas informasi yang diberikan dan memastikan akan memberikan teguran kepada anggotanya.
“Terima kasih atas informasinya. Kami akan menegur anggota yang bersangkutan” ujarnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa penegakan hukum tidak hanya berlaku bagi masyarakat, tetapi juga harus diterapkan secara tegas kepada aparat penegak hukum itu sendiri.
Kejadian ini menjadi cermin bagi pihak polres tomohon untuk berbenah dan lebih disiplin
Tinggalkan Balasan