LIPUTAN15.COM – Polsek Rainis yang merupakan jajaran dari Polres Kepulauan Talaud mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Dapihe Kecamatan Tampan’Amma pada Minggu (6/7/2025).
Diketahui bahwa penganiayaan yang terjadi di jalan setapak depan rumah keluarga Muntia-Maradia sekira pukul 02.00 wita ini turut melibatkan JB alias Jongli warga Desa Bantane Utara Kecamatan Rainis sebagai pelaku dan BRM alias Bruri warga Desa Dapihe Kecamatan Tampan’Amma.
Kapolres Talaud melalui Kapolsek Rainis Iptu Hugu W Essing menjelaskan bahwa kronologis berawal pada minggu (6/7) sekira pukul 02.00 wita, korban Bruri sedang duduk bersama ST didepan rumahnya. JB alias Jongli kemudian datang JM mengajak korban dan temannya untuk bersama-sama berkaraoke disalah satu jalan setapak depan rumah Keluarga Muntia-Maradia.
Sementara mereka berkaraoke sambil mengkomsumsi miras, terjadilah perselisihan antara pelaku dan korban yang kemudian pelaku melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan Botol bekas miras, sehingga korban mengalami luka dan kemudian korban BRM membuat laporan Polisi di Polsek Rainis.
Diketahui bahwa saat kejadian pelaku JB dalam kondisi telah dipengaruhi minuman keras. Dan akibat dari penganiayaan tersebut, korban mengalami luka dibagian pinggang sebelah kiri, bagian bibir dan dagu.
Setelah menerima laporan Polisi, pihak Kepolisian Sektor Rainis langsung mendatangi TKP, mengamankan barang bukti, saksi, membuat VER serta mengamankan tersangka.
Diketahui pelaku JB dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan saat ini telah diamankan di Polsek Rainis dalam rangka proses pemeriksaan oleh pihak penyidik Polsek Rainis. (tni)
Tinggalkan Balasan