Liputan15.com,Minsel-Optimalisasi Perizinan Digital, PTSP dan Dinkes akan segera Luncurkan Izin SIP Terintegrasi secara digital.
Dalam rangka meningkatkan layanan publik dan mempermudah proses perizinan, DPMPTSP bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) akan segera meluncurkan sistem perizinan digital untuk Surat Izin Praktik (SIP) bagi Tenaga Kesehatan.
Melalui sistem ini diharapkan akan mampu memangkas waktu dan proses yang sebelumnya belum optimal akan menjadi lebih cepat dan transparan.
Kepala DPMPTSP Ronald Paath, S.Pt, M.Si melalui Kepala Bidang Perizinan Hesty Pandey, S.Sos menyampaikan bahwa kolaborasi dengan Dinkes ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan pelayanan publik di bidang kesehatan.
“Dengan sistem perizinan digital ini, para tenaga kesehatan dapat mengajukan dan memonitor status izin praktik mereka secara online tanpa harus datang langsung ke kantor,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan dr.Wiwin Opod menambahkan bahwa digitalisasi perizinan ini tidak hanya memudahkan pemohon, tetapi juga meningkatkan akurasi data dan pengawasan terhadap tenaga kesehatan yang berpraktik.
“Sistem ini terintegrasi dengan database Dinkes sehingga meminimalisir potensi penyalahgunaan izin dan mempercepat proses verifikasi,” ujarnya.
Sistem ini diharapkan akan selesai penyusunannya dan di implementasikan pada pertengahan bulan Agustus nanti. Sehingga dengan adanya fitur unggah dokumen, pelacakan status pengajuan, dan notifikasi otomatis, sampai pada penerbitan izin yg akan ditandatangani secara elektronik, diharapkan ke depan, optimalisasi layanan publik akan menjadi lebih baik.
Dengan inovasi ini, DPMPTSP dan Dinkes berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan yang cepat, mudah, dan akuntabel demi kemudahan masyarakat dan tenaga kesehatan dalam mengurus perizinan.
Tinggalkan Balasan