Sangihe, Liputan15.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe kembali mencatat prestasi membanggakan dalam pengelolaan keuangan daerah. Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang digelar pada Selasa, 8 Juli 2025, Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, S.E., M.M., bersama Wakil Bupati, Tendris Bulahari, secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD itu juga membahas Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) terkait penjabaran pertanggungjawaban APBD, sekaligus menjadi ajang penyampaian capaian akuntabilitas keuangan daerah. Salah satu poin penting dalam agenda tersebut adalah keberhasilan Pemerintah Daerah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2014.
“Raihan opini WTP ini merupakan wujud nyata konsistensi dan komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam membangun tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berkualitas,” ujar Bupati Michael Thungari di hadapan peserta rapat.
Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, termasuk pimpinan dan anggota DPRD, perangkat daerah, serta masyarakat Kepulauan Sangihe yang telah bersinergi dalam pelaksanaan APBD 2024. Laporan keuangan yang disampaikan telah disusun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 menggunakan basis akrual, yang mencakup Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Selain menyampaikan pertanggungjawaban APBD, Bupati juga menginformasikan pelaksanaan pelantikan Penjabat Kapitalaung dan penyerahan Surat Keputusan Pelaksana Harian (Plh) Kapitalaung yang telah dilakukan pada Senin, 7 Juli 2025. Hal ini dilakukan sebagai upaya menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat kampung.
Pemerintah Daerah juga menegaskan kesiapannya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi dan catatan dari BPK maupun masukan dari DPRD, demi peningkatan mutu pengelolaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Harapan kami, pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024 dapat berlangsung secara efektif, konstruktif, dan tepat waktu, sehingga pembangunan daerah dapat terus berlanjut menuju Sangihe yang Sejahtera dan Berbudaya,” tandas Bupati Thungari.
Rapat paripurna ini menjadi momentum penting bagi transparansi keuangan daerah, sekaligus komitmen bersama untuk terus mendorong kemajuan Sangihe di masa mendatang.
Tinggalkan Balasan