LIPUTAN15.COM,TOMOHON— Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon kembali menunjukkan tajinya sebagai lembaga penegak hukum yang tidak gentar memberantas praktik korupsi di daerah. Kali ini, Kejari Tomohon berhasil mengungkap kasus dugaan penyelewengan dana hibah sebesar Rp8 miliar di tubuh Bawaslu Kota Tomohon, yang berujung pada penetapan dua orang tersangka sekaligus.
Dua oknum pejabat Bawaslu tersebut adalah VM alias Vernon, Koordinator Sekretariat Bawaslu Tomohon, dan VG alias Vera, Bendahara Pengeluaran Pembantu. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah melalui proses penyidikan mendalam yang dilakukan Kejari Tomohon.
Kepala Kejari Tomohon, Dr. Reinhard Tololiu, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Ivan Roring, S.H., M.H., menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil kerja serius Kejari dalam menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan dana hibah. “Kejaksaan Negeri Tomohon telah menetapkan dua tersangka dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp881.131.307.00 rupiah Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas IIA Manado,” ujarnya.
Adapun VM ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/P.1.15/Fd.1/09/2025 dan langsung ditahan melalui Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/P.1.15/Fd.1/09/2025. Sementara VG ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-02/P.1.15/Fd.1/09/2025, serta ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-02/P.1.15/Fd.1/09/2025.
Keduanya di periksa di ruangan pidsus selama 2 jam lebih ,sebanyak 12 saksi telah di periksa untuk penahana keduanya di lakukan selama 20 hari untuk menjaga agar sampai tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri
Ivan Roring menambahkan, penyidikan masih terus berkembang dan Kejari tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. “Kami masih dalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat. Prinsipnya, Kejaksaan Negeri Tomohon berkomitmen menuntaskan kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan