LIPUTAN15.COM,TOMOHON– Unit Resmob Serigala Polsek Tomohon Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial YAS (58), warga Kelurahan Kamasi, Kecamatan Tomohon Tengah, yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun, pada Sabtu (21/9/2025).

Kapolsek Tomohon Tengah melalui Kanit Intel Iptu Stannly Kaligis mengungkapkan, penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan pengaduan dari orang tua korban. “Berdasarkan laporan, tim segera bergerak cepat melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor Honda Beat DB 2879 GH,” jelas Kaligis.

Peristiwa bermula saat korban berjalan kaki di jalan raya Kelurahan Kolongan. Pelaku yang mengendarai sepeda motor menghampiri dan menawarkan untuk mengantar korban ke masjid dengan alasan ayah korban telah menunggu. Korban yang percaya kemudian ikut bersama pelaku. Dalam perjalanan, pelaku diduga melakukan tindakan pencabulan hingga korban berhasil melarikan diri tidak jauh dari Masjid Al Mujahidin.

Setelah menerima laporan, Unit Resmob Serigala Polsek Tomohon Tengah langsung melakukan penyelidikan. Pada pukul 12.00 Wita, tim mendapat informasi keberadaan pelaku di Kelurahan Talete Dua, Kecamatan Tomohon Tengah. Tanpa menunggu lama, pelaku berhasil diamankan dan digiring ke Mapolsek Tomohon Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tomohon Tengah. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan terkait kejahatan, khususnya yang menyasar anak-anak, dengan cepat dan tegas.