Liputan15.com, Minut – Agenda sidang mendengar keterangan saksi

yang dihadirkan sebanyak 6 orang untuk semua berkas pada sidang kasus dana hibah Pemprov ke GMIM, Rabu (10/9/2025) di PN Manado, munculkan beberapa fakta menarik.

Saksi Jemy selaku Kabid Aset tahun 2019 di Badan Keuangan Pemprov Sulut.

Tahun 2019 katanya, dia yang buat daftar penerima hibah. 

“ Saya mendata prolosal yang masuk di Badan Keuangn. Banyak proposal yang masuk. Yang paling mendominasi adalah rumah-rumah ibadah lintas agama.

Sesuai data yang saya buat sesuai proposal yang masuk. Tahun 2019 proposal itu sekitar pertengahan tahun. Mulai pertengahan tahun.itu untuk dianggarkan pada anggaran Tahun 2020.  Tahun 2019 belum ada proposal dari GMIM untuk tahun anggaran Tahun 2020.

Daftar yang diajukan itu belum termuat penerima hibah GMIM,” tutr Jemy.

Lanjut kesaksiannya, pada Tahun 2020 ada dana hibah yang diberikan ke GMIM sebesar 4,5 miliar.

“ Tahun 2020 tanggal 7 januari saya pindah ke bidang anggaran.

Sepengetahuan saya dalam proses pencairan di bidang anggaran itu ada data penerima hibah sesuai SK Gubernur, di situ ada GMIM yaitu 4,5 miliar.” Ungkapnya.

Sementara saksi lainnya, Verny menjelaskan, saat dia menjadi Kasub menggantikan Jemy, SK penerima hibah untuk tahun 2020 sudah ada dan ditandatangani oleh Gubernur Sulut saat itu.

“ Ada GMIM dan banyak lainnya. Petunjuk pimpinan untuk mencairkan, saat itu belum ada proposal dari GMIM. Itu bukan Januari Tahun 2020. 

Perintah itu dari Kaban Kefry Korengkeng (Terdakwa) saat itu saya dipanggil ke ruangan .

‘ verny bekengjo bekeng berkas untuk pencairan ke Sinode GMIM’

Saya sampaikn kepada pak Melky, bahwa itu belum ada proposal. 

Pak Melky jawab nanti akan dilaporkan ke pimpinan untuk koordinasi dengan Sinode GMIM terkait proposal GMIM. 

Seminggu setelah itu baru masuk proposal.

Sekita dua tiga orang yang bertandatangan di proposal. Setahu saya itu dicairkan pada tahun 2020.

Pertama, 2,5 m sekitar bulan januari.

Kemudian juni 1,5 m.

Desember juga ada pencairan. 

Jadi Tahun 2020 ada tiga kalo pencairan untuk Sinode GMIM. 

Itu ada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). 

Pencairan maauk ke Norek Sinode GMIM karena ada Norek yang dilampirkan.

Terkait penggunaan dana itu saya tidak tahu”. Terang Verny.

Bergilir ke Melky, pada Tahun 2019 dia adalah Kabid Aset di Badan Keuangan dan Aset Daerah. Menurutnya, dia tahu persis ada dana hibah ke GMIM. Namun dari awal proses pencairan tidak sesuai prosesur dalam tahapn perencanaan penganggaran.

“ belum ada permohonan dalam bentuk proposal dari GMIM. Penerima hibah harus disebutkan dalam perncanaan berdasarkan proposal.

Tahun 2019 memang tidak ada proposal yaitu bulan mei juni sampe Agustus 2019 tifak ada proposal dari GMIM. Kenyataanya Tahun 2020 itu dianggarkan, karena ada arahan dari pimpinan pak Jefry Korengkeng selaku Kaban  Keuangan. spaya dimasukkan ke dalam lampiran Perda untuk hibah. Hal seperi itu pernah terjadi, tidak ada proposal tapi dianggarkan.

Saya membaca itu nanti dilengkapi pada saat penetapan anggaran. Ada 5,5 m yang dicairkan pada Tahun 2020. 

Ketika ada perintah pencairan kami lakukn koordinasi dan langsung meminta proposal dari GMIM.

Perintah pencairan oleh Kaban Keuangam dan Asiaten secara lisan. Saya pergi ke Sinode GMIM untuk koordinasi proposal. Saya banyak bertemu ibu Geby. Disana saya minta proposal surat permohonan pencairan.

Tahun-tahun sebelumnya saya juga pernah ketemu dengan ibu Geby terkait hal yang sama.” Ujar Melky.

Adanya keterangan para saksi yang menyebut bahwa danah hibah ke GMIM sudah ada di daftar sebelum adanya proposal, membuat mejelis hakim layangkan pertanyaan bertubi-tubi. 

Kebijakan salah satu saksi yaitu Melky yang pergi ke Sinide untuk mendapati proposal, menurut hakim adalah bentuk pengkhianatan terhadap pekerjaannya sendiri.

“ kami yang bilanh itu tidak prosedural, tapi kami sendiri yang pergi ke sinode untuk koordinasi proposal. Kamu itu berkhianat.” Kata hakim.   (Jane Lape)

Sidang Danah Hibah Ke GMIM, Begini Keterangan Para Saksi

Liputan15.com, Minut – Agenda sidang mendengar keterangan saksi

yang dihadirkan sebanyak 6 orang untuk semua berkas pada sidang kasus dana hibah Pemprov ke GMIM, Rabu (10/9/2025) di PN Manado, munculkan beberapa fakta menarik.

Saksi Jemy selaku Kabid Aset tahun 2019 di Badan Keuangan Pemprov Sulut.

Tahun 2019 katanya, dia yang buat daftar penerima hibah. 

“ Saya mendata prolosal yang masuk di Badan Keuangn. Banyak proposal yang masuk. Yang paling mendominasi adalah rumah-rumah ibadah lintas agama.

Sesuai data yang saya buat sesuai proposal yang masuk. Tahun 2019 proposal itu sekitar pertengahan tahun. Mulai pertengahan tahun.itu untuk dianggarkan pada anggaran Tahun 2020.  Tahun 2019 belum ada proposal dari GMIM untuk tahun anggaran Tahun 2020.

Daftar yang diajukan itu belum termuat penerima hibah GMIM,” tutr Jemy.

Lanjut kesaksiannya, pada Tahun 2020 ada dana hibah yang diberikan ke GMIM sebesar 4,5 miliar.

“ Tahun 2020 tanggal 7 januari saya pindah ke bidang anggaran.

Sepengetahuan saya dalam proses pencairan di bidang anggaran itu ada data penerima hibah sesuai SK Gubernur, di situ ada GMIM yaitu 4,5 miliar.” Ungkapnya.

Sementara saksi lainnya, Verny menjelaskan, saat dia menjadi Kasub menggantikan Jemy, SK penerima hibah untuk tahun 2020 sudah ada dan ditandatangani oleh Gubernur Sulut saat itu.

“ Ada GMIM dan banyak lainnya. Petunjuk pimpinan untuk mencairkan, saat itu belum ada proposal dari GMIM. Itu bukan Januari Tahun 2020. 

Perintah itu dari Kaban Kefry Korengkeng (Terdakwa) saat itu saya dipanggil ke ruangan .

‘ verny bekengjo bekeng berkas untuk pencairan ke Sinode GMIM’

Saya sampaikn kepada pak Melky, bahwa itu belum ada proposal. 

Pak Melky jawab nanti akan dilaporkan ke pimpinan untuk koordinasi dengan Sinode GMIM terkait proposal GMIM. 

Seminggu setelah itu baru masuk proposal.

Sekita dua tiga orang yang bertandatangan di proposal. Setahu saya itu dicairkan pada tahun 2020.

Pertama, 2,5 m sekitar bulan januari.

Kemudian juni 1,5 m.

Desember juga ada pencairan. 

Jadi Tahun 2020 ada tiga kalo pencairan untuk Sinode GMIM. 

Itu ada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). 

Pencairan maauk ke Norek Sinode GMIM karena ada Norek yang dilampirkan.

Terkait penggunaan dana itu saya tidak tahu”. Terang Verny.

Bergilir ke Melky, pada Tahun 2019 dia adalah Kabid Aset di Badan Keuangan dan Aset Daerah. Menurutnya, dia tahu persis ada dana hibah ke GMIM. Namun dari awal proses pencairan tidak sesuai prosesur dalam tahapn perencanaan penganggaran.

“ belum ada permohonan dalam bentuk proposal dari GMIM. Penerima hibah harus disebutkan dalam perncanaan berdasarkan proposal.

Tahun 2019 memang tidak ada proposal yaitu bulan mei juni sampe Agustus 2019 tifak ada proposal dari GMIM. Kenyataanya Tahun 2020 itu dianggarkan, karena ada arahan dari pimpinan pak Jefry Korengkeng selaku Kaban  Keuangan. spaya dimasukkan ke dalam lampiran Perda untuk hibah. Hal seperi itu pernah terjadi, tidak ada proposal tapi dianggarkan.

Saya membaca itu nanti dilengkapi pada saat penetapan anggaran. Ada 5,5 m yang dicairkan pada Tahun 2020. 

Ketika ada perintah pencairan kami lakukn koordinasi dan langsung meminta proposal dari GMIM.

Perintah pencairan oleh Kaban Keuangam dan Asiaten secara lisan. Saya pergi ke Sinode GMIM untuk koordinasi proposal. Saya banyak bertemu ibu Geby. Disana saya minta proposal surat permohonan pencairan.

Tahun-tahun sebelumnya saya juga pernah ketemu dengan ibu Geby terkait hal yang sama.” Ujar Melky.

Adanya keterangan para saksi yang menyebut bahwa danah hibah ke GMIM sudah ada di daftar sebelum adanya proposal, membuat mejelis hakim layangkan pertanyaan bertubi-tubi. 

Kebijakan salah satu saksi yaitu Melky yang pergi ke Sinide untuk mendapati proposal, menurut hakim adalah bentuk pengkhianatan terhadap pekerjaannya sendiri.

“ kami yang bilanh itu tidak prosedural, tapi kami sendiri yang pergi ke sinode untuk koordinasi proposal. Kamu itu berkhianat.” Kata hakim.   (Jane Lape)