LIPUTAN15.COM,TOMOHON-Sejumlah karyawan PT Kawanua Puspa Buana, perusahaan pembuat Roti Jordan yang beroperasi di Kota Tomohon, mengeluhkan kondisi kerja yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan. Para pekerja mengaku menerima gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) serta tidak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, para pekerja juga menyebut bahwa peralatan kerja harus dibeli sendiri karena tidak disediakan oleh pihak perusahaan.

“Hak-hak kami di perusahaan ini tidak sesuai aturan. Gaji tidak sesuai standar pemerintah, tidak ada BPJS ketenagakerjaan, bahkan perlengkapan kerja kami beli sendiri,” ungkap salah satu karyawan senior yang enggan disebutkan namanya karena takut mendapat intimidasi dari pimpinan perusahaan.

Karyawan lain yang baru bergabung di perusahaan tersebut juga membenarkan kondisi tersebut.

“Saya digaji Rp78.000 per hari. Kalau dikalikan 24 hari kerja, saya hanya menerima sekitar Rp1.872.000 per bulan,” ujarnya.

Jumlah tersebut diketahui jauh di bawah UMP Sulawesi Utara tahun 2025 yang berada di kisaran Rp3 juta per bulan.

Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi ke pihak manajemen PT Kawanua Puspa Buana di kantor mereka yang berlokasi di Jalan Lingkar Timur, Kota Tomohon. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi.

Menurut keterangan petugas keamanan di lokasi,

“Kalau mau ketemu pihak manajemen harus janjian dulu. Semua yang mau masuk harus ada izin dari karyawan atau atasan,” ujarnya singkat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tomohon, Meriam Rau, saat dihubungi media ini, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari beberapa karyawan terkait persoalan ini.

“Memang sudah ada yang melapor. Namun, untuk penindakan lebih lanjut, itu menjadi kewenangan Dinas Tenaga Kerja Provinsi,” jelasnya melalui sambungan telepon.

Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, perusahaan wajib membayar gaji karyawan paling sedikit sesuai UMP atau UMK yang berlaku.

Dengan tidak dipenuhinya ketentuan tersebut, PT Kawanua Puspa Buana (Roti Jordan) diduga telah melanggar aturan ketenagakerjaan dan mengabaikan hak-hak dasar pekerja.

Para pekerja kini berharap pemerintah provinsi maupun Kota Tomohon segera turun tangan untuk menindaklanjuti pelanggaran ini agar hak-hak mereka dapat dipenuhi sesuai ketentuan undang-undang.