MANADO— Masyarakat Sulawesi Utara kini semakin dimudahkan dalam mengurus akta kelahiran anak, terutama bagi yang lahir di luar wilayah domisili orang tua.
Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, dan Keluarga Berencana Provinsi Sulut, Christodharma Sondakh, menegaskan bahwa pengurusan akta kelahiran dapat dilakukan di Dinas Dukcapil Kabupaten atau Kota sesuai dengan alamat domisili yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) orang tua.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa asas domisili memberikan kemudahan agar tidak harus kembali ke tempat kelahiran anak untuk mengurus dokumen. Semua proses bisa diurus di daerah asal sesuai KK, sehingga mempercepat pelayanan,” ujarnya di Manado.
Aturan ini merujuk pada Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Akta kelahiran sendiri adalah dokumen penting yang menjadi dasar identitas kependudukan, serta syarat utama untuk mengakses berbagai layanan seperti pendidikan, kesehatan, kartu identitas anak (KIA), hingga paspor.
Christodharma Sondakh juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sulut, di bawah pimpinan Gubernur Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay, terus mendorong perbaikan layanan administrasi kependudukan, termasuk melalui inovasi digital yang mempermudah masyarakat.
“Pelayanan Dukcapil harus cepat, mudah, dan memberikan kebahagiaan bagi masyarakat, terutama memastikan hak setiap anak mendapat identitas sejak dini,” tegasnya.
Ia pun mengimbau para orang tua tidak menunda pengurusan akta kelahiran. “Semakin cepat diurus, semakin mudah prosesnya. Dokumen kependudukan adalah hak warga negara sekaligus fondasi masa depan anak,” tambahnya.
Untuk pengurusan, masyarakat perlu melengkapi dokumen seperti fotokopi surat keterangan kelahiran dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan, fotokopi buku nikah atau akta perkawinan, fotokopi Kartu Keluarga, serta formulir khusus dari Dinas Dukcapil.
Jika dokumen tertentu tidak tersedia, dapat menggunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan saksi sebagai pengganti.
Dengan layanan yang semakin inklusif dan efektif, masyarakat di Sulawesi Utara semakin mudah mendapatkan akses administrasi kependudukan tanpa hambatan, mendukung terciptanya identitas legal yang menjadi hak setiap anak.(*)
Editor: Yolister Karame


Tinggalkan Balasan