MANADO— Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling, hadir dalam acara Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR).
Kegiatan yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Ini merupakan langkah penting dalam proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta persiapan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Provinsi Sulut.
Berita acara yang diteken pada kesempatan tersebut merekam hasil verifikasi terkait indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di beberapa wilayah Sulut. Dokumen ini nantinya akan menjadi pijakan hukum dalam menangani pelanggaran sekaligus memastikan tata ruang provinsi tetap berlandaskan aturan yang berlaku.
Gubernur YSK menyampaikan apresiasi khusus kepada Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, atas peran serta dukungan yang diberikan selama proses klarifikasi IPPR.
Menurutnya, penandatanganan berita acara ini merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan surat persetujuan substansi dari Menteri ATR/BPN.
“Ini adalah tindak lanjut dari rapat lintas sektor yang kami gelar pada 16 September 2025 lalu. Verifikasi yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah pada Kabupaten Minahasa Utara, Kota Bitung, Kota Kotamobagu, dan Kota Tomohon berhasil mengungkap delapan indikasi pelanggaran yang setelah diklarifikasi ternyata bukan pelanggaran,” jelas Gubernur.
Hasil tersebut memberikan kepastian bahwa fungsi dan aktivitas pada lokasi-lokasi tersebut masih sesuai dengan RTRW, dan dapat diakomodasi dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014.
Gubernur YSK juga meminta dukungan lanjutan dari Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I, Rahma Julianti, agar proses penerbitan Surat Persetujuan Substansi atas revisi RTRW Sulut dapat dipercepat.
Ia berharap, Peraturan Daerah revisi RTRW dapat ditetapkan paling lambat akhir tahun ini.
“Dengan sinergi kuat bersama Kementerian ATR/BPN, kami optimis proses persetujuan substansi rampung tepat waktu sehingga Provinsi Sulut memiliki dasar hukum tata ruang terbaru yang mendukung pembangunan berkelanjutan,” ungkapnya penuh harap.(*)
Editor: Yolister Karame

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan