LIPUTAN15.COM,MANADO-Pernyataan jaksa penuntut umum yang menegaskan bahwa tidak ada satu rupiah pun dari Dana Hibah GMIM yang masuk ke kantong pribadi lima terdakwa.
Pnt Gamy Kawatu, Jeffry Korengkeng, Pdt Hein Arina, Pnt Fereydi Kaligis, dan Steve Kepel. Fakta ini membuka peluang besar bagi mereka untuk bebas dari tuntutan.
Dalam persidangan, terungkap bahwa dana hibah sebesar Rp8,9 miliar telah sepenuhnya digunakan untuk pelayanan GMIM.
Hal ini menguatkan kesimpulan bahwa tidak ada indikasi penggelapan atau korupsi dana hibah tersebut.
Ahli hukum Andi S SH menjelaskan, kesalahan yang terjadi sifatnya administratif.
“Banyak preseden di pengadilan mengatakan bahwa bila kerugian negara dikembalikan, terdakwa bisa bebas. Hakim pun diharapkan memutus dengan seadil-adilnya,” katanya.
Menurutnya, persoalan lain yang menjadi sorotan adalah penyitaan dana sebesar Rp5,2 miliar yang sebagian besar berasal dari dana sentralisasi dan uang persembahan jemaat GMIM yang mencapai sekitar 827 ribu jiwa.
Namun, jati diri uang persembahan ini menjadi bahan perdebatan, apakah bisa dikategorikan hasil kejahatan atau dana yang dipakai untuk tindakan melawan hukum.
Dalam dakwaan, jaksa menegaskan kelima terdakwa tidak menerima aliran dana secara pribadi, baik untuk kepentingan pribadi maupun rekening pribadi.
Namun, ditemukan adanya konflik kepentingan dalam kasus ini.Pada sidang tanggal 27 Oktober 2025, ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Dr. Priya Djatmika, menyampaikan bahwa terdapat alasan pemaaf dalam hukum pidana yang dapat menghapuskan kesalahan seseorang, seperti keadaan tidak mampu, menjalankan perintah atasan, atau pembelaan diri.
Sementara itu, ahli agama Marvel Kawatu menegaskan sistem pemerintahan GMIM yang menganut sinodal presbiterial, dimana pengambilan keputusan dilakukan melalui sidang sinode dan otoritas tertinggi berada pada pendeta dan majelis jemaat.
Ia menambahkan bahwa aktivitas pembangunan fisik sekolah dan gereja yang didukung oleh dana hibah mendapat dukungan pemerintah dan Ditjen Bimas Kristen Protestan tanpa campur tangan dalam keputusan gereja.
Kasus ini menjadi fokus perhatian publik karena keterlibatan dana besar dan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana hibah untuk pelayanan gereja.(*)


Tinggalkan Balasan