LIPUTAN15.COM– Menyambut Natal 2025, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menghadirkan program spesial bernama “Keringanan Sukacita Natal” untuk meringankan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini resmi berlaku mulai 1 hingga 30 November 2025 di seluruh kantor Samsat dan gerai Samsat di Sulut.
Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus bersama Wakil Gubernur DR J Victor Mailangkay mengajak masyarakat Sulut memanfaatkan kesempatan ini sebagai wujud dukungan terhadap pembangunan daerah sekaligus ketaatan membayar pajak.
“Dengan bayar pajak tepat waktu, kita sama-sama membangun Sulawesi Utara yang maju dan sejahtera,” kata Gubernur Yulius.
Program ini menawarkan berbagai kemudahan, antara lain:
- Bebas 100% denda untuk tunggakan PKB tahun sebelumnya kendaraan roda 2 di bawah 200cc.
- Potongan 50% untuk tunggakan PKB kendaraan roda 2 di atas 200cc, roda 3, dan roda 4 ke atas.
- Keringanan setara nilai PKB dan Opsen PKB sebelum masa opsen.
- Bebas denda PKB 100%.
- Pembebasan tarif PKB progresif.
- Diskon tambahan 5–10% untuk kendaraan baru yang belum lewat sembilan bulan sejak jatuh tempo pajak.
Warga cukup membawa fotokopi KTP, STNK, dan dokumen kepemilikan untuk menikmati fasilitas keringanan ini. Selain itu, masyarakat dapat dengan mudah melakukan simulasi keringanan lewat pemindaian kode QR yang tersedia di setiap poster resmi.
Wagub Victor Mailangkay menegaskan pentingnya pajak kendaraan bermotor sebagai pendukung utama pembiayaan pembangunan daerah.
“Setiap rupiah pajak akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan yang manfaatnya kita rasakan bersama,” ujarnya.
Program ini diharapkan tidak hanya membantu meringankan beban ekonomi warga Sulut, tetapi juga meningkatkan kepatuhan pajak dan mempererat semangat kebersamaan menjelang musim Natal dan Tahun Baru di Bumi Nyiur Melambai. Jadi, manfaatkan momen ini dan rayakan Natal dengan sukacita tanpa beban.(ite)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan