Liputan15.com,Minsel-Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan kini memberikan kinerja positif dalam realisasi anggaran tahun 2025. Dari data Realisasi Anggaran Per tanggal 15 November 2025, terlihat capaian realisasi anggaran Pemkab Minsel secara keseluruhan telah mencapai 71%. Angka ini tergolong positif di Sulawesi Utara.

 

Sesuai data yang terbaru ini, setelah mengikuti Vidio conference dengan Kementerian Dalam Negeri tercatat kalau Kabupaten Minahasa Selatan memilki capaian yang baik.

 

Selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Minsel, James Tombokan, menyampaikan data ini serta langkah-langkah taktis yang diambil pemerintah daerah untuk memastikan target realisasi tercapai. Dimana Kinerja Pendapatan dan Belanja seperti Realisasi Pendapatan Daerah per November 2025 tercatat sebesar Rp 833 miliar, atau mencapai 81,18 persen dari total target.

 

Sementara itu, untuk sisi Belanja Daerah, realisasi telah mencapai Rp 726 miliar, atau sekitar 70,45 persen. Angka ini menunjukkan progres yang signifikan menjelang akhir tahun anggaran.

 

“Kami optimis capaian realisasi akan tercapai. Angka ini tergolong positif di Sulut. Kami terus melakukan langkah taktis dengan berkoordinasi bersama semua SKPD untuk mengajukan permintaan pembayaran,” ujar James Tombokan.

 

Strategi Mendorong Percepatan Realisasi Belanja

Untuk mempercepat penyerapan anggaran, BKAD telah menggariskan sejumlah langkah strategis, di antaranya:

 

1. Percepatan Belanja Digital: Mendorong belanja melalui E-katalog, E-katalog Lokal, Toko Daring, serta optimalisasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).

 

2. Pembayaran Tepat Waktu: Mempercepat pembayaran tagihan pihak ketiga berdasarkan termin sesuai dengan kemajuan kegiatan.

 

3. Peningkatan Kapasitas: Percepatan peningkatan kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah dan pengelola barang/jasa.

 

4. Monitoring dan Evaluasi: Melakukan monitoring dan evaluasi secara periodik untuk mengidentifikasi dan mengatasi hambatan.

 

5. Penyelesaian Administrasi: Mempercepat penyelesaian administrasi dan laporan pertanggungjawaban kegiatan oleh pejabat penatausahaan di masing-masing SKPD.

 

Deadline Pembayaran dan Kinerja SKPD Untuk Akhir Tahun

BKAD mengeluarkan himbauan tegas kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar permintaan pembayaran sudah dimasukkan ke Badan Keuangan paling lambat tanggal 15 Desember. Hal ini untuk memberi waktu yang cukup bagi proses administrasi dan pencairan sebelum tutup buku.