TOMOHON-Proses legislasi penting terkait pengelolaan air bersih di Kota Tomohon terus bergulir dengan dinamika positif.

Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mahawu menjadi fokus pembahasan DPRD bersama pihak terkait untuk segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pada Selasa, 2 Desember 2025, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Tomohon menggelar rapat pembahasan Ranperda tersebut bersama PDAM Kota Tomohon dan tim dari Bagian Hukum Setda Kota Tomohon.

Agenda pembahasan kali ini menitikberatkan pada penyempurnaan regulasi demi memperkuat dasar hukum Perumda Air Minum Tirta Mahawu.

Rapat dipimpin Ketua Pansus Maria Hernie Pijoh, ST, didampingi Wakil Ketua James Johanis Endrico Kojongian, ST dan Sekretaris Abraham Arturo Wakas, SSI MAk, serta sejumlah anggota lain.

Mereka menekankan pentingnya regulasi yang kuat dan komprehensif agar perusahaan daerah ini mampu beroperasi secara profesional, transparan, dan berkelanjutan.

Direktur Utama PDAM Kota Tomohon, Adrian J. Ngenget, SE Ak, hadir langsung dalam pembahasan dan menyatakan dukungan penuh terhadap upaya percepatan pengesahan Ranperda tersebut.

Ia berharap regulasi baru ini tidak hanya menjadi dasar hukum, tetapi juga menjadi pendorong peningkatan kualitas layanan air bersih bagi seluruh masyarakat Tomohon.

Menurut Adriyan Ngenget, langkah ini sejalan dengan kebutuhan nyata di lapangan serta aspirasi publik yang menginginkan pelayanan air bersih yang lebih handal dan berkelanjutan. Dukungan PDAM terlihat kuat dalam setiap tahap pembahasan, termasuk penyampaian data dan masukan teknis agar substansi Ranperda semakin matang.

Proses legislasi ini diupayakan dapat rampung pada bulan ini, sebagaimana disampaikan dalam pembahasan sebelumnya oleh DPRD. Jika berjalan lancar, pengesahan Perumda Air Minum Tirta Mahawu diharapkan menyusul tahap-tahap berikutnya dalam mekanisme pembentukan Perda.

“Kehadiran Ranperda ini menjadi tonggak penting dalam sejarah pelayanan air minum di Kota Tomohon, memberi harapan kuat akan manajemen yang lebih profesional, serta memperkuat kontribusi perusahaan daerah terhadap layanan publik yang lebih baik,” tutup Adrian.(Aldo)