SANGIHE— Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe menggelar pemusnahan barang bukti hasil perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam periode Juli hingga Desember 2025.
Acara yang berlangsung Senin (8/12/2025) di halaman kantor Kejari ini menjadi bukti nyata pelaksanaan putusan pengadilan secara tuntas dan transparan.
Barang bukti yang dimusnahkan beragam, mulai dari obat ayam, produk perawatan kulit, senjata tajam, pakaian, hingga peralatan telekomunikasi seperti telepon genggam.
Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran dan pemotongan menggunakan alat gurinda—langkah ini memastikan barang bukti tidak dapat disalahgunakan kembali.
Kepala Kejari Kepulauan Sangihe, I Bagus Putra Gede Agung, S.Si SH MH menjelaskan bahwa proses pemusnahan ini merupakan implementasi langsung dari ketentuan Pasal 270–276 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2014.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab kami sebagai penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh putusan pengadilan telah dijalankan dengan benar dan barang bukti benar-benar musnah,” terang I Bagus Putra.
Kegiatan ini juga menjadi momentum mempererat sinergi antara Kejaksaan dengan kepolisian, pengadilan, dan aparat terkait lainnya.
Dalam pemusnahan hadir pula Ketua Pengadilan Negeri Tahuna Sigit Triatmojo, SH MH, Kapolres AKBP Abdul Kholik, SH SIK MAP, hingga perwakilan Danlanal Tahuna.
Lewat langkah tegas ini, Kejari Sangihe menguatkan upaya penegakan hukum yang bersih dan berintegritas, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.(D’ka)
Peliput: Andika Mahmud

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan