TOMOHON-Wakil Wali Kota Tomohon, Sendy G. A. Rumajar, S.E., M.I.Kom., ikut hadir dan menandatangani Nota Kesepakatan penting dengan Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon, Dr. Reinhard Tololiu, S.H., M.H., yang bertujuan memperkuat sinergi pelayanan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Tomohon.
Penandatanganan nota kerja sama ini berlangsung di Graha Gubernuran Bumi Beringin, Manado, pada Rabu, 10 Desember 2025.
Acara ini menjadi bagian dari rangkaian MoU dan Perjanjian Kerjasama lebih luas antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, khususnya terkait penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif bagi pelaku tindak pidana.
Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., bersama Direktur A Jampidum Kejaksaan Agung RI Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., menyaksikan langsung momen penting ini.
Kehadiran para pimpinan Forkopimda Sulut, kepala daerah seluruh Sulawesi Utara, serta jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri menegaskan komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas layanan hukum.
Kerjasama ini diharapkan dapat memperkuat mekanisme penegakan hukum melalui penerapan pidana kerja sosial yang lebih efektif dan manusiawi, sekaligus mengedepankan aspek rehabilitasi dan kontribusi positif pelaku terhadap masyarakat.
Sinergi antara Pemkot Tomohon dan Kejaksaan ini melambangkan langkah maju dalam membangun sistem peradilan yang lebih responsif dan berdampak bagi warga di wilayah hukum tomohon.(*)
Editor: Aldo Kumaat


Tinggalkan Balasan