TOMOHON— Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), khususnya penggunaan kendaraan dinas, Pemerintah Kota Tomohon melaksanakan Apel Kendaraan Dinas sebagai bagian dari kegiatan inventarisasi dan pendataan kondisi kendaraan milik daerah.

Kegiatan ini dilaksanakan selama empat hari, terhitung sejak Selasa hingga Jumat, 9–12 Desember 2025, dan dipusatkan di Lapangan Kantor Wali Kota Tomohon. Apel kendaraan dinas ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian data administrasi dengan kondisi fisik kendaraan, sekaligus sebagai upaya pengamanan aset daerah agar digunakan sesuai peruntukan.

Seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon diwajibkan hadir serta menyiapkan Kartu Inventaris Barang (KIB) khusus kendaraan dinas. Selain itu, setiap perangkat daerah wajib membawa seluruh kendaraan dinas yang berada dalam penguasaannya, baik yang masih dalam kondisi baik maupun yang mengalami kerusakan berat, untuk dilakukan pengecekan secara menyeluruh.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon melalui Kepala Sub Bagian, Deny Liuw, SE, selaku Analis Keuangan Pusat dan Daerah, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam menata dan menertibkan pengelolaan aset pemerintah daerah.

“Apel kendaraan dinas ini penting untuk memastikan seluruh aset kendaraan tercatat dengan benar, diketahui kondisi riilnya, serta dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan, baik untuk pemeliharaan, perbaikan, maupun penghapusan aset,” jelas Deny Liuw.

Ia menambahkan, melalui kegiatan ini diharapkan pengelolaan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon semakin transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat mendukung kinerja pelayanan publik secara optimal.(Aldo)