MANADO-Berita gembira datang bagi pemilik kendaraan bermotor di Sulawesi Utara.

Pemerintah Provinsi Sulut resmi memperpanjang program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai Senin, 1 Desember hingga Sabtu, 20 Desember 2025.

Kebijakan ini melanjutkan program sebelumnya yang digelar pada November untuk menyambut Natal dan Tahun Baru.

Inisiatif ini merupakan arahan langsung dari Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, yang mengedepankan kemudahan dan keringanan bagi wajib pajak kendaraan.

Berikut beberapa manfaat yang diberikan:

1. Bebas 100 persen dari tunggakan PKB untuk kendaraan roda dua berkapasitas 200cc ke bawah.

2. Potongan 50 persen bagi tunggakan PKB untuk kendaraan roda dua di atas 200cc, roda tiga, serta kendaraan roda empat ke atas.

3. Pembebasan denda PKB dan penghapusan tarif progresif.

4. Diskon tambahan antara 5 hingga 10 persen bagi wajib pajak yang membayar lebih awal, sebelum jatuh tempo hingga sembilan bulan ke depan.

Program ini juga memberikan keringanan setara untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen PKB sesuai nilai sebelum diberlakukannya masa opsen.

Untuk memanfaatkan keringanan ini, wajib pajak hanya perlu membawa dokumen seperti fotokopi STNK, notice pajak, BPKB atau surat keterangan kehilangan serta materai.

Sedangkan badan usaha wajib melengkapi dokumen legal pendirian serta bukti kepemilikan kendaraan.

Potongan dan kemudahan ini dapat diperoleh di seluruh kantor Samsat induk dan gerai pelayanan se-Sulawesi Utara, mendukung masyarakat Sulut dalam memenuhi kewajiban pajak sekaligus meringankan beban keuangan di momen akhir tahun.(*)

Editor: Yolister Karame