TOMOHON-Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk, S.H., bersama Wakil Wali Kota Tomohon, Sendy G. A. Rumajar, S.E., M.I.Kom., menghadiri kegiatan Penerangan Hukum Keadilan Restoratif dan Hukum Pidana Kontemporer di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon, yang dilaksanakan di Aula Lumimpasot, Kota Tomohon, Selasa (16/12/2025).
Dalam sambutannya, Wali Kota Tomohon menyampaikan bahwa penerangan hukum merupakan salah satu instrumen strategis dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum serta memperdalam pemahaman aparatur pemerintah dan para pemangku kepentingan terhadap dinamika perkembangan hukum nasional.
“Di tengah perubahan sosial yang semakin kompleks, hukum pidana dituntut untuk tidak hanya bersifat represif dan legalistik, tetapi juga adaptif, humanis, serta berorientasi pada keadilan substantif,” ujar Wali Kota.
Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam konteks tersebut, keadilan restoratif hadir sebagai pendekatan dalam penegakan hukum pidana yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan, keseimbangan kepentingan antara pelaku, korban, dan masyarakat, serta penyelesaian konflik secara bermartabat. Menurutnya, keadilan restoratif bukan dimaksudkan untuk meniadakan penegakan hukum, melainkan untuk melengkapi sistem peradilan pidana agar lebih responsif terhadap rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Seiring dengan perkembangan hukum pidana kontemporer, Wali Kota menegaskan bahwa terdapat berbagai pembaruan kebijakan dan regulasi yang menuntut pemahaman komprehensif, mulai dari perubahan paradigma pemidanaan, perluasan alternatif penyelesaian perkara pidana, hingga penguatan peran aparat penegak hukum dalam menjaga kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan hak asasi manusia.
Oleh karena itu, kegiatan penerangan hukum ini dinilai sangat relevan dan strategis, khususnya dalam memberikan pemahaman yang utuh mengenai:
1. Konsep dan prinsip keadilan restoratif dalam sistem hukum pidana;
2. Implementasi keadilan restoratif dalam praktik penegakan hukum;
3. Tantangan dan peluang penerapan hukum pidana saat ini dalam menjawab kebutuhan masyarakat; dan
4. Peran aparatur pemerintah serta aparat penegak hukum dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan, efektif, dan berorientasi pada kemanfaatan.
“Saya berharap kegiatan ini tidak hanya memberikan pengetahuan normatif, tetapi juga pemahaman praktis yang dapat diimplementasikan secara konsisten dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Tomohon juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon, Dr. Reinhard Tololiu, S.H., M.H., yang telah berkenan hadir dan menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.
“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon beserta jajaran yang telah menjadi narasumber dan berbagi pengetahuan serta pengalaman terkait keadilan restoratif dan hukum pidana kontemporer. Kehadiran Kejaksaan Negeri Tomohon memberikan nilai tambah yang sangat penting bagi aparatur Pemerintah Kota Tomohon dalam meningkatkan pemahaman serta kualitas pelaksanaan tugas di bidang hukum,” ujar Wali Kota.
Wali Kota Tomohon berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata dalam upaya membangun sistem hukum pidana yang modern, berkeadilan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Tomohon secara resmi membuka kegiatan Penerangan Hukum Keadilan Restoratif dan Hukum Pidana Kontemporer di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Dr. Reinhard Tololiu, S.H., M.H. beserta jajaran Kejari Tomohon, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E., Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Tomohon Drs. O. D. S. Mandagi, M.AP., Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tomohon Berni Mambu, S.H., M.H., jajaran Pemerintah Kota Tomohon, serta insan pers.(Aldo)


Tinggalkan Balasan