MINAHASA– Sebanyak 22 camat di Kabupaten Minahasa resmi dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) pada Selasa (13/1/2026).
Pelantikan digelar di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa, Tondano, oleh Kepala Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Minahasa, Richart A.E. Runtuwene SH MH.
Langkah ini bagian dari strategi pemerintah memperkuat pelayanan administrasi pertanahan hingga tingkat kecamatan, memudahkan masyarakat mengurus hak atas tanah tanpa harus jauh-jauh ke kantor pusat.
Acara dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Minahasa, Drs. Riviva Maringka MSi, beserta jajaran terkait.Richart Runtuwene menekankan peran strategis PPATS dalam pembuatan akta tanah.
“PPATS memiliki tanggung jawab besar karena berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, tugas ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, serta menjunjung tinggi integritas,” tegasnya.
Riviva Maringka menyampaikan selamat kepada para camat yang dilantik dan mengingatkan soal ketelitian verifikasi data, khususnya dokumen lama atau tanah dengan status hak kadaluarsa.
“Berikan pelayanan maksimal sesuai perundang-undangan untuk cegah masalah hukum di masa depan,” pesannya.
Ke-22 camat ini akan bertugas sebagai PPATS selama satu tahun, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Inisiatif ini diharapkan percepat penyelesaian urusan tanah, dorong investasi, dan lindungi hak masyarakat Minahasa.(*)
Editor: Yolister Karame

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan