LIPUTAN15, Sangihe — Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, secara resmi membuka Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Senin (26/1/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Serbaguna Rumah Jabatan Bupati.

Musda Dekopinda ini dihadiri Ketua Dekopin Wilayah Sulawesi Utara Vicky Lumentut bersama jajaran pengurus Dekopinwil Sulut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kepulauan Sangihe, staf khusus bupati, serta para pengurus koperasi yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Dalam sambutannya, Bupati Michael Thungari menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada jajaran Dekopin Wilayah Sulawesi Utara yang hadir dan bersinergi bersama Dekopinda Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Menurutnya, kehadiran Dekopinwil merupakan wujud komitmen bersama dalam memperkuat gerakan koperasi sebagai sokoguru perekonomian rakyat.

Bupati menjelaskan, Musda Dekopinda memiliki agenda utama memilih Ketua Dekopinda Kabupaten Kepulauan Sangihe yang memiliki tugas menghimpun dan mengoordinasikan gerakan koperasi di tingkat daerah serta memperjuangkan kepentingan koperasi.

Salah satu fungsi strategis Dekopinda, kata dia, adalah mewakili gerakan koperasi daerah dalam hubungan dengan pemerintah daerah dan DPRD.

“Dekopinda merupakan jabatan perjuangan, menjadi penghubung dan penyambung aspirasi koperasi kepada pemerintah daerah, provinsi, hingga pemerintah pusat, serta terus berkoordinasi dan bersinergi dengan Dekopinwil,” ujar Bupati.

Lebih lanjut, Bupati menyinggung potensi sumber daya alam di Kabupaten Kepulauan Sangihe, khususnya sektor pertambangan. Ia menyampaikan adanya keinginan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara agar aktivitas pertambangan di Sangihe ke depan dapat ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan dikelola oleh koperasi.

Menurutnya, meski saat ini wilayah eksplorasi masih berada dalam kontrak karya PT Tambang Mas Sangihe (TMS), ke depan diharapkan koperasi dapat dilibatkan secara legal sehingga memberi manfaat nyata bagi masyarakat, daerah, dan provinsi.

“Berbicara soal tambang memang sensitif, namun ini harus dibicarakan karena menyangkut kesejahteraan masyarakat. Pemerintah wajib hadir untuk mengatur, memfasilitasi, dan memastikan aktivitas penambangan berjalan sesuai aturan, ramah lingkungan, serta memberikan pemasukan yang jelas bagi daerah,” tegasnya.

Bupati juga menekankan kondisi geografis Kabupaten Kepulauan Sangihe yang terdiri dari wilayah daratan dan kepulauan, dengan 145 kampung dan 22 kelurahan, termasuk wilayah Tatowareng, Marore, dan Nusa Tabukan yang harus ditempuh melalui jalur laut. Kondisi ini, menurutnya, memerlukan penanganan dan kebijakan khusus dalam pengembangan koperasi.

Kepada calon pengurus Dekopinda, Bupati mengingatkan agar struktur organisasi diisi oleh orang-orang yang benar-benar ingin memperjuangkan kepentingan koperasi, bukan untuk kepentingan pribadi.

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap fungsi dan tujuan koperasi, termasuk pengembangan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih yang saat ini terus didorong pemerintah pusat.

“Pemerintah daerah siap terus bersinergi, berkomunikasi, dan mendukung Dekopinda serta Dekopinwil sesuai dengan kemampuan yang ada,” katanya.

Dengan mengucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, Bupati Michael Thungari secara resmi membuka Musyawarah Daerah Dewan Koperasi Indonesia Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Sementara itu, Ketua Dekopin Wilayah Sulawesi Utara, Vicky Lumentut, menjelaskan bahwa Musda Dekopinda di Sangihe merupakan bagian dari rangkaian Musda ke-13 Dekopinda se-Sulawesi Utara. Dari 15 kabupaten/kota, sebagian besar telah menyelesaikan Musda, sementara beberapa daerah mengalami penyesuaian jadwal akibat kondisi cuaca.

“Kami ditugaskan oleh Bapak Gubernur untuk menyelesaikan seluruh Musda Dekopinda paling lambat 31 Januari 2026. Setelah itu akan dilakukan pelantikan pengurus Dekopinda secara serentak yang direncanakan berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Utara pada akhir Februari 2026,” jelasnya.

Ia menambahkan, Dekopin merupakan lembaga gerakan koperasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2011. Dekopin berfungsi sebagai wadah perjuangan dan penyalur aspirasi koperasi, serta mitra pemerintah dalam pembangunan koperasi.(D’ka)