LIPUTAN15, Sangihe — Sebanyak 502 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe mulai diperiksa dalam apel kendaraan dinas yang digelar selama tiga hari.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperketat tata kelola serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.

Apel kendaraan dinas tersebut dilaksanakan di Lapangan Gelora Santiago, Senin (2/3/2026), bertepatan dengan Apel Kerja Bersama Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada hari pertama, pemeriksaan difokuskan pada 90 unit kendaraan roda empat yang digunakan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta kendaraan operasional lapangan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Chery Londo, mengatakan apel kendaraan dinas merupakan agenda rutin tahunan sebagai bagian dari penertiban dan pengawasan aset.
“Melalui apel ini, kami dapat mengidentifikasi kendaraan yang bermasalah, baik dari sisi kondisi fisik maupun kelengkapan administrasi,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, menegaskan pentingnya tanggung jawab ASN dalam penggunaan kendaraan dinas.
“Kendaraan dinas adalah aset daerah yang harus dijaga, dirawat, dan digunakan sesuai peruntukan jabatan serta tugas kedinasan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar kendaraan dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi di luar jam dinas. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan penggunaan aset merupakan bagian dari komitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih dan tertib dalam pengelolaan aset daerah. (D’ka)


Tinggalkan Balasan