MANADO — Provinsi Sulawesi Utara resmi memperoleh 63 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ditetapkan Pemerintah Pusat melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Penetapan tersebut mendapat apresiasi dari Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka. Ia menilai langkah yang diambil Gubernur Yulius Selvanus merupakan terobosan penting dalam memberikan kepastian hukum bagi para penambang rakyat.
“Sangat mengapresiasi langkah Gubernur Sulawesi Utara, sehingga di wilayah ini ditetapkan 63 blok WPR,” ungkap figur yang akrab disapa MDT.
Menurutnya, penetapan WPR di Sulawesi Utara memang sudah sepatutnya dilakukan. Dengan adanya penetapan tersebut, para penambang rakyat kini memiliki pedoman serta kepastian legalitas dalam menjalankan aktivitas pertambangan.
“Maksud saya, dengan adanya WPR ini ada legalitas atau kejelasan untuk melindungi hak penambang serta ada kontribusi untuk daerah. Karena selama ini tambang berstatus ilegal dan jelas itu sangat merugikan. Tapi dengan adanya WPR setidaknya ada pegangan untuk pekerja tambang,” jelas legislator yang juga dipercaya sebagai Ketua Pansus RUU Hukum Perdata Internasional.
Meski demikian, MDT menegaskan bahwa status WPR bukan berarti bebas tanpa aturan. Ia mengingatkan agar seluruh pihak tetap mematuhi ketentuan yang berlaku, baik secara administrasi maupun persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam SK penetapan WPR.
“Harus juga sesuai aturan sebagaimana tercantum dalam SK penetapan WPR. Karena jika keluar dari ketentuan itu sama halnya ilegal dan berpotensi masuk ke ranah aparat penegak hukum,” tegasnya.
Dengan adanya 63 blok WPR tersebut, diharapkan aktivitas pertambangan rakyat di Sulawesi Utara dapat berjalan lebih tertib, memberikan perlindungan hukum bagi penambang, sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan daerah.


Tinggalkan Balasan