LIPUTAN15.COM, BOLMUT – Kepolisian resmi menetapkan seorang perempuan berinisial WP alias Ayu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah pertambangan emas, Desa Paku Selatan, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kamis (16/04/2026)
Penetapan ini tertuang dalam siaran pers resmi yang juga memuat kronologi kejadian, barang bukti, serta pasal yang disangkakan kepada tersangka.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026, di sebuah pondok yang berada di area tambang emas.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula sekira pukul 20.00 WITA saat korban, Candri Wartabone (21) bersama tersangka berada di dalam pondok dan mengonsumsi minuman keras.
Situasi kemudian memanas dan berujung pada pertengkaran antara korban dan tersangka di dalam kamar.
Cekcok yang awalnya bersifat verbal itu berkembang menjadi tindakan kekerasan.
Korban kemudian ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka tusuk di bagian punggung kiri bawah.
Luka tersebut diduga menembus organ vital, yakni ginjal, yang menyebabkan korban meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Ironisnya, tersangka diketahui tidak lain adalah isteri korban sendiri.
Dari hasil olah TKP, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau yang diduga digunakan menghabisi korban.
Pisau tersebut memiliki panjang keseluruhan sekitar 36 cm, dengan panjang bilah 21 cm dan gagang 15 cm.
Gagangnya terbuat dari kayu berwarna cokelat, berbentuk menyerupai pegangan pistol dan diperkuat dengan paku keling.
Tersangka, WP alias Ayu, diketahui merupakan warga Desa Paku, lahir pada 11 Juli 1997 dan berprofesi sebagai ibu rumah tangga.
Dalam analisis hukum yang disusun penyidik, perbuatan tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, khususnya Pasal 458 ayat (1) KUHP 2023 tentang tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal subsider, yakni Pasal 474 ayat (3) KUHP 2023, terkait perbuatan yang menyebabkan kematian akibat kelalaian.
Tidak hanya itu, dalam berkas perkara juga diuraikan kemungkinan penerapan pasal lain sebagai lapisan hukum, seperti Pasal 466 ayat (3) KUHP 2023 yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan.
Dokumen yang disahkan oleh Kepala Seksi Humas Polres Bolaang Mongondow Utara, menegaskan bahwa release itu merupakan bagian dari penanganan resmi aparat kepolisian terhadap kasus tersebut.
Pada kesempatan itu, hadir kedua orang tua korban yang didampingi oleh puluhan kerabat dan handai taulan.
Nvg

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan