LIPUTAN15.COM, BOLMUT – Kepolisian Sektor (Polsek) Bolangitang, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolmong Utara berhasil me-mediasi kasus pelemparan kendaraan yang terjadi di Desa Bohabak, Kecamatan Bolangitang Timur.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (10/4/2025) kemarin.

Kasus ini bermula setelah salah satu akun Facebook dengan nama Fatmahfierra Pontoh membagikan keluhannnya di salah satu group Facebook Lintas Persitiwa Boltara.

Postingan itu kemudian mendapat beragam komentar dari pengguna media sosial Facebook.

Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Kapolsek Bolangitang yang dipimpin IPDA Rachmat Sondeng langsung bergerak cepat turun ke lokasi.

Kasus itu kemudian berhasil di mediasi dengan mempertemukan salah satu pelaku dan pihak korban pada malam hari.

Kasus ini menjadi pembelajaran dari masyarakat Bolmong Utara khusus yang ada di wilayah hukum kerja Polsek Bolangitang bersatu.

“Kami menyampaikan penekanan keras kepada para anak-anak muda yang masih melakukan aksi pelemparan kendaraan di desa Bohabak yang sangat meresahkan masyarakat,” ujar Kapolsek.

Perbuatan tersebut, menurut Ivan bukan sekadar kenakalan remaja, tetapi merupakan tindak pidana yang dapat membahayakan keselamatan orang lain dan berpotensi menimbulkan korban jiwa.

Oleh karenanya, lanjutnya perbuatan tersebut dapat dijerat hukum pidana dengan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kepada orang tua dan tokoh masyarakat, kami harapkan peran aktif dalam membina dan mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat dalam perbuatan melanggar hukum,” katanya.

Kami tegaskan, Kepolisian tidak akan mentolerir setiap bentuk gangguan kamtibmas. Apabila masih ditemukan pelaku, akan dilakukan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan demi kenyamanan kita semua,” singkatnya.

Nvg