LIPUTAN15, Sangihe — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe mulai mematangkan persiapan pelaksanaan pemilihan kapitalaung (kepala desa) secara serentak. Sejumlah poin penting menjadi perhatian, termasuk syarat bagi calon yang akan bertarung.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Frans Purawow, Senin (20/4/2026), mengungkapkan bahwa berbagai keputusan strategis telah dihasilkan dalam rapat panitia yang digelar pekan lalu.

Ia menjelaskan, salah satu hasil rapat tersebut adalah penegasan terkait pengamanan pelaksanaan pemilihan melalui berita acara bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Selain itu, ada juga masukan dari pihak Kejaksaan Negeri terkait beberapa hal yang perlu diperhatikan, khususnya bagi kapitalaung petahana yang akan kembali mencalonkan diri,” ujar Purawow.

Salah satu syarat utama yang ditegaskan adalah kewajiban bebas dari Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Ketentuan ini telah dituangkan dalam surat edaran bupati yang disampaikan kepada seluruh kampung.

“Calon kapitalaung, baik petahana maupun yang pernah menjabat, wajib bebas TGR. Ini menjadi syarat mutlak,” tegasnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga mewajibkan adanya bimbingan teknis (Bimtek) serta penandatanganan pakta integritas, baik sebelum maupun sesudah calon terpilih. Kebijakan tersebut juga telah ditindaklanjuti melalui surat edaran resmi.

Terkait tahapan pelaksanaan, Purawow mengakui terjadi sedikit keterlambatan. Namun, proses sosialisasi dipastikan mulai berjalan dalam waktu dekat.

“Untuk sosialisasi, kami akan mempersingkat waktu dengan membagi panitia menjadi tiga kelompok. Mengingat keterbatasan waktu, sosialisasi tidak dilakukan per kampung, tetapi dipusatkan di tingkat kecamatan,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk kecamatan dengan jumlah desa yang sedikit, sosialisasi akan digabung guna meningkatkan efisiensi.

Sementara itu, terkait calon yang masih memiliki tanggungan TGR, Purawow menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak dapat mencalonkan diri selama kewajiban tersebut belum diselesaikan.

“Namun, jika sebelum penutupan pendaftaran TGR sudah diselesaikan, maka Inspektorat akan mengeluarkan rekomendasi sebagai syarat pencalonan,” pungkasnya. (D’ka)