TOMOHON— Pemerintah Kota Tomohon terus mempercepat transformasi digital dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Surat Pernyataan Komitmen oleh Tim Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kota Tomohon yang digelar oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) melalui Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah.
Kegiatan tersebut turut melibatkan seluruh anggota TP2DD sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mendorong implementasi transaksi non-tunai di lingkungan pemerintah daerah, baik pada sisi penerimaan maupun belanja.
Kepala BPKPD Kota Tomohon, Danny Ruddy Liuw, menyampaikan bahwa digitalisasi transaksi daerah merupakan langkah strategis untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
“Melalui komitmen ini, kami mendorong seluruh perangkat daerah agar konsisten menerapkan transaksi non-tunai. Ini bukan hanya soal modernisasi, tetapi juga bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara lebih transparan, akuntabel, dan real-time,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, Friedel Liuw, yang bertanggung jawab atas pengelolaan pajak dan retribusi daerah, menegaskan pentingnya optimalisasi kanal pembayaran elektronik dalam mendukung peningkatan PAD.
Dalam pernyataan komitmen tersebut, TP2DD Kota Tomohon menyepakati sejumlah langkah strategis, di antaranya mempercepat dan memperluas digitalisasi transaksi, mengoptimalkan implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), memperkuat sinergi antar perangkat daerah dan lembaga keuangan, serta meningkatkan literasi dan inklusi keuangan digital di masyarakat.
Selain itu, TP2DD juga akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala guna memastikan implementasi digitalisasi berjalan efektif dan berkelanjutan.
Langkah ini sejalan dengan regulasi nasional, di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, serta Permendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang TP2DD dan implementasi ETPD.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Tomohon juga menetapkan Keputusan Wali Kota tentang Peta Jalan Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Kota Tomohon Tahun 2026–2029. Peta jalan ini menjadi panduan utama dalam mendorong digitalisasi keuangan daerah secara terarah dan berkelanjutan.
Dengan komitmen ini, Kota Tomohon diharapkan mampu menjadi salah satu daerah yang unggul dalam penerapan digitalisasi keuangan, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, efisien, dan modern.(*)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan