MINUT-Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban iklan rokok yang terpasang di sepanjang jalan Desa Matungkas, Kecamatan Dimembe, pada Jumat (19/06/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Minut, Richard Toar Sendow SP, M.S., didampingi Kabid Penegakan Perda dan Peningkatan SDA, Melky Rompis SE, bersama personel satuan.
Tim gabungan menertibkan lima titik reklame iklan rokok yang terpasang tanpa izin resmi. Langkah ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang melarang segala bentuk promosi, iklan, dan pemasaran produk tembakau di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.
Selain itu penertiban didasari pula Perda No. 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum serta Surat Edaran Bupati terkait pembatasan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau.
Kasatpol PP Toar Sendow menjelaskan bahwa penertiban bertujuan melindungi masyarakat dari paparan zat berbahaya dalam asap rokok dan memastikan hak warga atas udara bersih serta lingkungan sehat.
“Memang ada beberapa kendala di lapangan saat melakukan penertiban, tetapi kami tetap akan mencabut seluruh reklame yang melanggar aturan,” ujar Toar Sendow.
Ia menambahkan bahwa tindakan penertiban bukan sekadar penegakan aturan administratif, melainkan bagian dari upaya bersama menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman bagi seluruh warga Minahasa Utara.
Toar Sendow juga menegaskan bahwa proses penindakan berlangsung secara persuasif dan humanis untuk menghindari dampak negatif bagi masyarakat setempat.
Pemkab Minut mengimbau dukungan masyarakat dalam pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok sebagai wujud kepedulian terhadap kesehatan publik dan untuk memastikan kebijakan daerah berjalan efektif.
Penertiban di Desa Matungkas menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah menegakkan Perda KTR dan menjaga ketertiban umum di wilayahnya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan