MINUT— Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara memperlihatkan komitmen kuat menyelesaikan sengketa pertanahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Likupang melalui kehadiran langsung pada Rapat Koordinasi antara PT Minahasa Permai Resort Development (MPRD) dan Aliansi Masyarakat Pulisan‑Kinunang, Kamis (30/7/2026).
Rakor yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara itu dihadiri perwakilan Pemkab Minut, unsur provinsi, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Wakil Bupati diwakili Kepala Bagian Hukum Setdakab Minut, Audy J. Kalumata, ST., SH., MH., yang menegaskan bahwa kehadiran pemerintah kabupaten bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk upaya aktif menengahi konflik yang telah berlangsung sejak 1995 dan berimbas pada masyarakat setempat.
“Pemkab Minut hadir untuk memastikan bahwa penyelesaian sengketa ini dilakukan secara adil dan transparan, serta mengutamakan kepentingan masyarakat yang berada di kawasan KEK Likupang,” kata Audy dalam pertemuan.
Rakor menjadi forum klarifikasi dan mediasi; Camat Likupang Timur menghadirkan Hukum Tua dari Desa Pulisan dan Kinunang untuk menyampaikan aspirasi komunitas terdampak.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari keberatan masyarakat terhadap klaim lahan oleh PT MPRD yang sudah muncul berdekade lalu, dan bertujuan mencari solusi yang memberi kepastian hukum sekaligus menjaga kelangsungan pembangunan pariwisata.
Audy menegaskan dukungan Bupati Joune Ganda terhadap penertiban administrasi pertanahan di kawasan tersebut dan menyerukan agar semua pihak duduk bersama menyelesaikan persoalan berdasarkan koridor hukum. Pernyataan resmi Pemkab menyatakan harapan agar proses berjalan tanpa merugikan pihak manapun dan pembangunan pariwisata di Likupang tetap kondusif.
Dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan BPN, Pemkab Minut optimis rakor dapat menghasilkan langkah-langkah tindak lanjut berupa verifikasi data, klarifikasi bukti kepemilikan, dan mekanisme mediasi atau legal yang sesuai aturan.
Pemkab juga berkomitmen mendampingi masyarakat untuk melindungi hak‑hak pertanahan mereka, sekaligus menjadi fasilitator dalam menciptakan iklim investasi yang aman dan berkeadilan di kawasan andalan pariwisata nasional ini.(***)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan