AIRMADIDI — Sidang Pemeriksaan Setempat (sidang lokasi) dalam perkara perlawanan eksekusi Nomor: 19/Pdt.Bth/2026/PN Arm yang digelar Jumat (24/7/2026) memaparkan fakta yang memperkuat dugaan adanya upaya penghambatan eksekusi oleh pihak pelawan, PT Manado Korin Paradise, yang dikenal mengelola Hotel Casabayo.
Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap setelah melalui serangkaian putusan: Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi No. 98/Pdt.G/2022/PN Arm, Putusan Pengadilan Tinggi Manado No. 137/PDT/2023/PT Manado, Putusan Mahkamah Agung No. 3094 K/PDT/2024, dan Putusan Peninjauan Kembali No. 1067 PK/PDT/2025.
Berdasarkan putusan-putusan tersebut, PT Manado Korin Paradise diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp4,5 miliar kepada pihak terlawan, Alo Hutu Unio beserta ahli warisnya.
Namun, saat sidang lokasi berlangsung, tim penggugat mencatat bahwa pihak pelawan tidak melakukan penunjukan batas wilayah sesuai dengan ketentuan putusan yang telah inkrah.
Materi perlawanan yang diajukan dalam sidang lapangan dinilai hanya mengulang argumen lama dan menyimpang dari pokok perkara, sehingga memperkuat kecurigaan bahwa ada upaya sengaja untuk menghambat dan memperlambat proses eksekusi.
Kuasa Hukum pihak terlawan, Novry H.Y. Lelet, SH., menyatakan sikap tegas menanggapi kondisi tersebut. Novry menegaskan bahwa apabila kewajiban pelawan tidak dipenuhi secara sukarela, pihaknya berhak mengambil langkah lebih lanjut, termasuk menduduki objek sengketa.
“Kami desak agar segera mengakhiri segala upaya penundaan ini. Jika sikap menghambat tetap berlanjut, kami akan melaporkannya kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. Jangan sampai wajah hukum dan masyarakat pencari keadilan di bumi Tonsea tercoreng akibat tindakan yang semena-mena,” ujar Novry Lelet.
Novry berharap pengadilan segera menuntaskan proses eksekusi sehingga keadilan bagi Alo Hutu Unio dan keluarga dapat terwujud tanpa berlarut-larut. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Manado Korin Paradise belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.(***)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan