MINAHASA UTARA — Kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang menyeret nama Dandels Kaluas kini ditangani Polres Minahasa Utara dan telah memasuki tahap penyidikan.
Perkara berawal dari laporan atas nama Nuriyati Hema tercatat dalam LPB No. 4/I/2026/Polres Minut/Polda Sulut tanggal 1 Januari 2026, dengan Surat Perintah Penyidikan (SP Sidik) Nomor 26/II/2026/Reskrim tertanggal 12 Februari 2026.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Utara, Iptu Lega Ikwan Herbayu, S.Tr., M.H., mengungkapkan hal itu saat dikonfirmasi wartawan Jumat (24/7/2026). Menurutnya, sebelum penahanan di Polres Minut, terduga pelaku diamankan di Jakarta setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).
Lega menjelaskan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Dandels Kaluas sesuai alamat kependudukan, namun panggilan itu tidak diindahkan.
“Setelah kami layangkan surat panggilan kembali untuk diklarifikasi, alamat tertuju pada waktu sesuai keberadaannya yaitu di Jakarta. Kami juga teruskan tembusan ke keluarga, tetapi tidak mendapat respon yang baik,” ujarnya.
Karena panggilan diabaikan, nama Dandels Kaluas dimasukkan ke dalam DPO. Satreskrim kemudian melakukan koordinasi strategis dengan Polda Metro Jaya, yang berujung pada penjemputan terduga pelaku oleh personel Reskrim di Jakarta. Dandels kemudian dibawa ke Polres Minahasa Utara dan ditahan.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang ada, penahanan terhadap Dandels Kaluas masih berlangsung. Iptu Lega menyampaikan penanganan saat ini berada pada tahap I dan proses perpanjangan atau penambahan masa tahanan akan dilakukan untuk 40 hari ke depan.
Hingga saat ini, keterangan resmi dari pihak terduga maupun kuasa hukumnya belum diperoleh. Redaksi akan mengupayakan konfirmasi lanjutan untuk mencantumkan respons dari yang bersangkutan.(***)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan