MANADO – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Komitmen tersebut disampaikan Bupati Minahasa Utara Dr. Joune Ganda saat menghadiri Entry Meeting Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Manado, Selasa (4/8/2026).

Kegiatan ini menjadi awal pelaksanaan penilaian Ombudsman RI terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di kementerian, lembaga, serta 15 pemerintah kabupaten dan kota di Sulawesi Utara. Penilaian tersebut diarahkan untuk mendorong perbaikan kualitas layanan sekaligus memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, adil, dan bebas dari praktik maladministrasi.

Kehadiran Bupati Joune Ganda menunjukkan keseriusan Pemkab Minahasa Utara dalam mengikuti proses evaluasi dan memperkuat tata kelola pemerintahan. Dalam kegiatan itu, Bupati didampingi Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Utara.
Entry meeting dipimpin Anggota Ombudsman RI Abdul Ghofar Ismail, S.Pd.I., S.H., M.H., serta dihadiri Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, S.E., Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Utara Meliany Limpar, S.H., M.H., para bupati dan wali kota, serta jajaran TNI, Polri, dan instansi vertikal.

Gubernur Yulius Selvanus dalam sambutannya menegaskan, pelayanan publik merupakan salah satu tolok ukur utama kehadiran negara di tengah masyarakat. Menurutnya, pelayanan publik tidak boleh dipandang hanya sebagai rutinitas administrasi, tetapi harus menjadi cerminan pemerintahan yang bersih, terbuka, dan bertanggung jawab.

“Pelayanan publik bukan sekadar rutinitas birokrasi, tetapi menjadi cerminan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi penuh pada kepuasan masyarakat,” ujar Yulius.

Ia menyebut capaian Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam penilaian Ombudsman RI tahun 2025, dengan nilai 84,18 dan predikat Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi, harus menjadi pemacu bagi seluruh pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan berkelanjutan.

Sementara Ombudsman RI mendorong pemerintah daerah memperhatikan tiga aspek penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pertama, memasukkan agenda peningkatan pelayanan publik ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Kedua, memastikan ketersediaan anggaran yang memadai untuk pembangunan sarana dan prasarana pelayanan, termasuk fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas, serta peningkatan kapasitas aparatur. Ketiga, melaksanakan evaluasi dan pembinaan secara berkala agar perbaikan pelayanan tidak berhenti pada pemenuhan administrasi semata.

Bagi Minahasa Utara, rekomendasi tersebut menjadi agenda penting untuk memperkuat kualitas layanan di berbagai sektor. Kehadiran perangkat daerah terkait dalam entry meeting diharapkan dapat mempercepat koordinasi dan memastikan setiap unit pelayanan menindaklanjuti hasil evaluasi secara konkret.(**)