MANADO-Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus secara resmi memaparkan perubahan postur Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut, Senin (24/8/2026) siang.
Penjelasan gubernur menjadi titik awal tahapan pembahasan Perubahan APBD antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sulut dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Gubernur Yulius menegaskan bahwa penyesuaian anggaran dilakukan untuk merespons dinamika kondisi keuangan daerah dan memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta efektivitas program pembangunan prioritas.
“Melalui perubahan tersebut, Pemprov Sulut diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan anggaran sekaligus memastikan program dan kegiatan prioritas daerah tetap berjalan secara efektif,” ujar Yulius dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Fransiscus Silangen dan didampingi Wakil Ketua Michaela Paruntu, Royke Anter, dan Stella Runtuwene.
Perubahan postur keuangan yang dipaparkan gubernur memuat tiga pergeseran signifikan. Pertama, target Pendapatan Daerah naik sebesar Rp59,32 miliar, dari Rp3.168.777.211.360 menjadi Rp3.228.098.809.345.
Kedua, Belanja Daerah disesuaikan naik tajam sebesar Rp186,45 miliar, dari Rp3.008.153.879.928 menjadi Rp3.194.602.859.776.
Ketiga, Penerimaan Pembiayaan mengalami lonjakan signifikan sebesar Rp127,13 miliar, meningkat dari alokasi awal Rp50.000.000.000 menjadi Rp177.127.381.863.
Sementara itu, Pengeluaran Pembiayaan tetap tidak berubah senilai Rp210.623.331.432.
Gubernur menjelaskan bahwa fokus utama penyesuaian pada komponen pembiayaan adalah untuk memastikan pembayaran cicilan pokok utang PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI).
Langkah ini, menurutnya, penting untuk menjaga keberlanjutan fiskal daerah dan kredibilitas keuangan pemerintah provinsi di mata mitra pembiayaan.
Langkah perubahan anggaran ini akan memasuki pembahasan teknis antara TAPD Pemprov Sulut dan Banggar DPRD. Proses tersebut dipandang krusial untuk menelaah prioritas belanja, memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran, serta mencapai kesepakatan yang memungkinkan realisasi program-progam strategis daerah tetap berjalan tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian fiskal.
Rapat Paripurna yang berlangsung di lantai DPRD menjadi momentum transparansi politik anggaran, di mana legislatif dan eksekutif mulai menyiapkan kajian dan rekomendasi sebelum perubahan APBD disahkan.
Publik dan pemangku kepentingan diharapkan mengikuti proses ini untuk memastikan anggaran yang disusun benar-benar mencerminkan kepentingan masyarakat Sulawesi Utara.(ite)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan