MANADO-DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar rapat paripurna penyampaian penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Senin (14/9).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sulut Andi Silangen, didampingi wakil ketua, dan dihadiri Gubernur Sulut Yulius Selvanus, Wakil Gubernur Victor Mailangkay dan anggota DPRD.
Dalam sambutannya, Gubernur Yulius Selvanus memuji sinergi antara eksekutif dan legislatif sebagai pilar penting menjaga stabilitas pembangunan dan kepercayaan publik.
Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mengelola anggaran secara disiplin, transparan, dan akuntabel, serta menempatkan APBD bukan sekadar angka, melainkan instrumen kepemimpinan untuk alokasi dan stabilisasi ekonomi daerah.
Menurutnya, Ranperda Perubahan APBD 2026 yang dipaparkan merupakan hasil kesepakatan atas perubahan KUA dan PPAS. Dokumen itu dimaksudkan mentransformasikan arah strategis makro daerah menjadi komitmen anggaran yang terukur dan siap dilaksanakan perangkat daerah.
Ia juga menjelaskan, Perubahan ini dilatarbelakangi kebutuhan menyesuaikan ruang fiskal pasca-finalisasi SiLPA 2025, penyesuaian DBH dan transfer, pemenuhan kewajiban normatif ASN dan PPPK, penyelesaian kewajiban utang, tindak lanjut temuan BPK RI, serta respons cepat terhadap keadaan darurat melalui mekanisme Perubahan Penjabaran APBD.
Gubernur juga membeberkan secara angka, Pemerintah Provinsi Sulut melaporkan penambahan pendapatan daerah sebesar Rp63,89 miliar sehingga total menjadi Rp3,2327 triliun. Belanja daerah naik sebesar Rp191,02 miliar menjadi Rp3,1992 triliun. Penerimaan pembiayaan meningkat dari Rp50 miliar menjadi Rp177,13 miliar, sementara pengeluaran pembiayaan tetap di angka Rp210,62 miliar.
Gubernur merinci tiga pilar prioritas alokasi anggaran yang diutamakan dalam perubahan APBD yaitu akselerasi belanja modal untuk konektivitas infrastruktur (jalan, irigasi, pembebasan lahan), penguatan sektor produktif dan strategis (pariwisata, ketahanan pangan, UMKM, olahraga, kajian teknis), serta program pro-rakyat dan perlindungan sosial (pencapaian UHC, jaminan ketenagakerjaan, standar pelayanan minimal).
Selain itu katanya, penyesuaian anggaran juga diarahkan memanfaatkan SiLPA 2025 secara proporsional untuk memindahkan anggaran dari program yang lambat terealisasi ke program prioritas berdaya ungkit.
Untuk memastikan akuntabilitas dan eksekusi tepat sasaran, kata Gubernur, penyusunan dan pengendalian Perubahan APBD akan diintegrasikan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sesuai Permendagri Nomor 70 Tahun 2019.
Gubernur menekankan bahwa meskipun ruang fiskal mengalami koreksi teknis, tema pembangunan RKPD 2026 — “Penguatan Sumber Daya Manusia, Agrobisnis dan Pariwisata yang Didukung Regulasi dan Inovasi” — tetap menjadi jangkar kebijakan.
Rapat paripurna ini turut dihadiri sejumlah pejabat penting seperti Forkopimda Sulut, Sekprov Tahlis Gallang, serta pimpinan SKPD. Selanjutnya Ranperda akan melalui tahapan pembahasan bersama DPRD sebelum ditetapkan menjadi Perda perubahan APBD 2026.(ite)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan