Manado —Pansus DPRD Sulut menggelar pembahasan Ranperda tentang Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) dengan pemerintah, di ruang serbaguna DPRD Sulut, Selasa (1/9).
Kepala Biro Ekonomi Provinsi Sulawesi Utara Reza Dotulung memaparkan pokok-pokok Ranperda tentang Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU).
Reza menjelaskan bahwa Ranperda menempatkan sejumlah asas sebagai landasan pelaksanaan TJSLBU. Asas kebersamaan menekankan kerja sama sinergis antara pemerintah daerah, badan usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan.
Asas partisipatif dan aspiratif menuntut keterlibatan masyarakat serta perhatian pada aspirasi dan kebutuhan lokal sesuai prioritas pembangunan daerah. Selain itu, asas keterbukaan mengharuskan pelaksanaan program TJSLBU bersifat transparan, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan menurut ketentuan perundang‑undangan.
Ranperda juga menekankan asas berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sehingga program TJSLBU dilaksanakan secara terus‑menerus untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan.
Asas kemandirian diarahkan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat agar tidak bergantung pada bantuan berulang, melainkan mampu berkembang mandiri secara berkelanjutan.
Dalam diskusi, anggota Pansus Ranperda CSR Eugenie Mantiri mempertanyakan mekanisme teknis pengelolaan tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha, termasuk instrumen strategis dan dukungan data untuk memastikan program dapat diintervensi dan dibiayai bila diperlukan.
Mantiri menyorot perlunya penjelasan lebih lanjut terkait instrumen penganggaran dan forum pelaksanaan agar tindak lanjut program tidak sekadar administratif.
Menanggapi itu, Reza menyatakan dukungan terhadap pertanyaan tersebut dan menjelaskan bahwa pengaturan teknis akan dituangkan dalam batang tubuh Ranperda, sehingga detail‑detail operasional dan mekanisme pendanaan tidak dimasukkan dalam bagian penjelasan umum tetapi akan diatur pada pasal‑pasal ranperda.
Rapat pembahasan dipimpin Ketua Pansus CSR Louis Carl Schramm dan menghadirkan perwakilan SKPD terkait. Pembahasan ini menjadi bagian proses legislasi yang mengarah pada rumusan aturan yang diharapkan memberikan kepastian tata kelola CSR/TJSLBU di Sulawesi Utara: menjembatani peran badan usaha dalam kontribusi sosial‑lingkungan sekaligus memastikan manfaatnya terukur, transparan, dan berkelanjutan bagi masyarakat dan lingkungan.(ite)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan