LIPUTAN15.COM, BOLMUT – Satuan Reserse Kriminal Polres Bolaang Mongondow Utara mengamankan dua unit mobil tangki yang diduga mengangkut bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi jenis solar untuk disalurkan kembali secara ilegal.

Penindakan tersebut dilakukan melalui operasi tangkap tangan oleh Tim Resmob bersama Unit Tindak Pidana Tertentu dan Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Bolmut, pada Rabu, 2 September 2026, pukul 12.20 WITA.

Lokasi penindakan berada di Jalan Trans Boroko, Desa Inomunga, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 16.000 liter BBM jenis solar bersubsidi yang diangkut menggunakan dua kendaraan tangki berwarna biru putih.

Penindakan bermula ketika personel sedang melaksanakan patroli di sepanjang Jalan Trans Boroko guna mengantisipasi berbagai bentuk gangguan keamanan dan kejahatan jalanan.

Saat melintas di wilayah Desa Inomunga, petugas mendapati dua kendaraan tangki yang memiliki bentuk menyerupai kendaraan pengangkut BBM industri.

Kendaraan tersebut kemudian dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan bahwa kedua kendaraan membawa BBM jenis solar bersubsidi. Masing-masing kendaraan diketahui mengangkut sekitar 8.000 liter, sehingga total muatan yang diamankan mencapai 16.000 liter.

Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap para pengemudi, BBM tersebut diduga berasal dari sebuah gudang penampungan di Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, dan rencananya dibawa dari wilayah Manado menuju Gorontalo untuk dijual kembali kepada salah satu pengusaha tambang berinisial HS di wilayah Kabupaten Pohuwato.

Petugas juga menemukan bahwa pengangkutan tersebut tidak dilengkapi dokumen pendukung yang sah terkait penyaluran BBM bersubsidi.

Seluruh barang bukti beserta dua orang pengemudi dan seorang sopir cadangan kemudian diamankan ke Mapolres Bolmut guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari satu unit Mitsubishi Canter warna biru putih dengan nomor polisi DB 8964 FY, satu unit Hino Dutro warna biru putih dengan nomor polisi DB 8368 CE, sebanyak 16.000 liter BBM jenis solar, satu lembar STNK kendaraan DB 8378 CE, serta dua unit kunci kendaraan.

Tiga orang yang berada dalam kendaraan tersebut turut dimintai keterangan untuk mendalami asal-usul BBM, pihak yang bertanggung jawab atas muatan, serta tujuan penyalurannya.

Kasat Reskrim Polres Bolmut IPTU Rofly Saribatian menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi, khususnya apabila terdapat indikasi penyalahgunaan yang berpotensi merugikan masyarakat.

“BBM bersubsidi merupakan komoditas yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Kami tidak akan membiarkan adanya pihak-pihak yang memanfaatkan subsidi pemerintah untuk kepentingan pribadi maupun usaha secara tidak sesuai ketentuan,” tegas IPTU Rofly Saribatian.

Ia menambahkan, proses pemeriksaan masih terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan maupun pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan tersebut.

“Yang kami amankan saat ini bukan hanya kendaraan dan muatannya, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi kami untuk mengungkap dari mana BBM ini diperoleh, siapa yang mengatur pengangkutan, serta ke mana BBM tersebut akan disalurkan. Kami akan mendalami seluruh rangkaian peredarannya secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Hingga laporan ini disampaikan, personel Sat Reskrim Polres Bolmut masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan pihak terkait. Perkembangan hasil penyelidikan akan disampaikan lebih lanjut setelah proses pendalaman selesai dilakukan.

Nvg