MANADO — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menyatakan mendukung pembahasan lebih lanjut Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang diusulkan melalui prakarsa DPRD Sulut.
Namun, Gubernur Yulius Selvanus mengingatkan perlunya penguatan substansi agar peraturan daerah yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.
Pendapat tersebut disampaikan Gubernur Yulius Selvanus dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut dalam rangka penyampaian DPRD terhadap Ranperda PPPA, Senin (19/10/2026), pukul 10.00 WITA, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut.
Dalam paparannya, Gubernur mengapresiasi Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut atas perhatian terhadap isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Ia menilai prakarsa tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat landasan hukum kebijakan, program, koordinasi, serta penyelenggaraan layanan yang lebih terpadu dan berkelanjutan di daerah.
“Prakarsa ini merupakan langkah penting dalam memperkuat landasan hukum bagi kebijakan, program, koordinasi dan penyelenggaraan layanan yang lebih terpadu dan berkelanjutan di daerah,” ujar Yulius Selvanus.
Pembangunan Berpihak pada Manusia
Gubernur menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak cukup diukur dari pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, atau pencapaian indikator makro. Pembangunan, menurutnya, harus dipahami sebagai proses membangun manusia secara utuh dari aspek jasmani, rohani, sosial, dan kultural.
“Keberhasilan pembangunan harus tercermin dari semakin baiknya kualitas hidup masyarakat, semakin luasnya kesempatan untuk berkembang, serta semakin kuatnya perlindungan terhadap hak setiap warga negara. Dalam konteks inilah perempuan dan anak menempati posisi yang sangat penting,” katanya.
Pemprov Sulut juga menekankan pentingnya Pengarusutamaan Gender (PUG) yang terintegrasi dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, pemantauan, evaluasi, hingga pelaporan. Capaian pembangunan gender di Sulut menunjukkan perbaikan, dengan Indeks Ketimpangan Gender (IKG) 2025 turun menjadi 0,340 dari 0,386 pada 2024.
Meski demikian, Gubernur mengingatkan capaian tersebut belum merata karena masih terdapat kesenjangan antarwilayah kabupaten dan kota.
Tantangan Perlindungan Masih Serius
Dari sisi perlindungan, Sulut masih menghadapi tantangan serius. Data SIMFONI PPA mencatat secara akumulatif pada periode 2021–2025 terdapat 4.372 korban kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sementara itu, rekapitulasi layanan UPTD PPA Provinsi Sulut hingga 17 Oktober 2026 mencatat 149 laporan pengaduan dan satu pengaduan langsung, dengan total 190 korban, terdiri dari 59 perempuan dan 131 anak.
“Angka tersebut tentu tidak boleh hanya kita lihat sebagai statistik semata. Di balik setiap angka terdapat manusia, terdapat keluarga, terdapat masa depan, dan terdapat sebuah harapan,” tegas Yulius.
Selain kekerasan, ia menyebut sejumlah persoalan lain yang masih perlu ditangani, antara lain perdagangan orang, perkawinan anak, serta keterbatasan akses perempuan pada sektor ekonomi, pendidikan, dan pengambilan keputusan.
Tujuh Catatan untuk Ranperda
Pemerintah provinsi pada prinsipnya menyambut baik Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut. Namun, Gubernur menyampaikan tujuh catatan penting agar regulasi yang lahir memiliki kualitas hukum dan efektivitas pelaksanaan yang baik.
Seluruh ketentuan Ranperda perlu diharmonisasikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta pembagian urusan pemerintahan yang berlaku.
Batas kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota perlu ditegaskan, khususnya dalam koordinasi, penanganan awal, dan layanan rujukan lanjutan.
Tugas perangkat daerah, kelembagaan PUG, UPTD PPA, dan lembaga layanan perlu diselaraskan agar tidak terjadi duplikasi fungsi.
Perlindungan data dan kerahasiaan identitas perempuan serta anak korban harus menjadi perhatian serius.
Standar layanan, kompetensi sumber daya manusia, sistem rujukan, pemantauan, dan evaluasi perlu diperkuat.
Ketentuan pendanaan harus diselaraskan dengan perencanaan pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.
Teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, konsistensi istilah, dan kejelasan rumusan pasal perlu disempurnakan agar tidak menimbulkan multitafsir.
“Catatan-catatan tersebut bukan untuk mengurangi makna atau semangat Ranperda ini. Sebaliknya, hal tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan agar Perda yang kita lahirkan benar-benar memiliki kualitas hukum,” ujarnya.
Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah ditetapkan sebagai prakarsa DPRD Sulut pada Juli 2026 dan telah melalui tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 1 September 2026.(ite,)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan