MANADO — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang dipimpin Ketua Toni Supit melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Rapat dihadiri Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ir. Hermina Korompis beserta jajaran terkait.
Pembahasan tersebut bertujuan mematangkan draf sebelum dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM serta DPRD untuk evaluasi akhir pada Selasa (13/10/2026).
Dalam paparannya, terungkap sejumlah perubahan signifikan dalam draf Raperda. Perubahan tersebut mengacu pada masukan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), hasil studi banding ke sejumlah provinsi, serta regulasi nasional, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
Salah satu poin penting adalah penambahan definisi “perizinan non-berusaha”. Draf juga mengatur kewajiban pemerintah daerah menyediakan layanan berbantuan dan layanan mobile bagi wilayah kepulauan atau terpencil yang menghadapi kendala akses internet.
Raperda turut mengatur layanan khusus bagi kelompok rentan, lanjut usia, dan penyandang disabilitas. Ketentuan ini diharapkan memastikan proses perizinan lebih inklusif dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat.
Perubahan lain mencakup penggantian istilah “investor” menjadi “pelaku usaha” untuk memperluas cakupan penerima manfaat. Draf juga mengatur mekanisme pemberian insentif dan kemudahan investasi yang akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.
Pansus juga menyepakati pemindahan sejumlah pasal teknis terkait pembatasan tenaga kerja asing ke bagian penjelasan. Langkah ini dilakukan agar ketentuan dalam Raperda tidak bertentangan dengan regulasi pusat.
Dengan berbagai penyempurnaan tersebut, Raperda diharapkan dapat segera dibawa ke rapat paripurna dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Tujuannya adalah memperkuat iklim investasi, mempermudah pelayanan perizinan, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara.(ite)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan