MANADO — Komisi III DPRD Sulawesi Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) terkait pembayaran ganti rugi lahan warga di pinggiran Sungai Malendeng, Senin (12/10/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi III Berty Kapojos dan menyoroti kelambatan penyelesaian pembayaran ganti rugi yang telah berlangsung selama empat hingga lima tahun.
Perwakilan warga Kelurahan Malendeng mendesak adanya kepastian serta percepatan realisasi pembayaran.
Dalam pertemuan tersebut, warga juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minahasa dilibatkan dalam pertemuan berikutnya. Kehadiran BPN dinilai penting untuk memperjelas status lahan dan dokumen surat ukur yang menjadi dasar penyelesaian persoalan.
Sementara Anggota DPRD Sulut Roy Roring menyarankan BWS membawa rencana penyelesaian pembayaran yang transparan saat hadir pada pertemuan selanjutnya.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui tenggat waktu realisasi dana ganti rugi agar persoalan tidak berlarut-larut.
RDP ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mendorong koordinasi antara BWS, BPN, dan pemangku kepentingan terkait, sehingga pembayaran ganti rugi lahan warga Malendeng dapat segera diselesaikan secara jelas, transparan, dan tepat waktu.(ite)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan