MANADO – Camat Mapanget, Reyn Heydemans mengatakan penarikan retribusi sampah mengacu pada Perda nomor 3 tahun 2018. Hal ini dikatakannya sekaligus untuk menjawab tentang retribusi sampah di kawasan perumahan Griya Paniki Indah (GPI) saat ini yang sempat disoal warga GPI.
“Iuran kebersihan atau iuran sampah wajib bagi warga Kota Manado sebagaimana diatur dalam Perda termasuk warga yang tinggal di GPI. Dan nominalnya juga diatur dalam Perda,” ujar Heydemans.
“Dulunya tidak ada setoran PAD retribusi sampah dari GPI ke Pemkot, namun sekarang sudah akan dilakukan (setoran PAD). Kendaraan pengangkut sampah kita masih terbatas jadi baru lorong Dahlia (di GPI) yang kita angkat sampahnya. Yang lain masih diangkut pihak pengelola, namun ke depan akan kita upayakan,” tukasnya.
Warga GPI sempat mempertanyakan iuran retribusi sampah yang dulunya hanya Rp 25.000 dan kini mencapai Rp. 40.000 sesuai surat edaran yang dikeluarkan pihak GPI. (ky)
Tinggalkan Balasan