MANADO — Pemerintah Kota (pemkot) Manado menargetkan agar semua Tenaga Harian Lepas (THL) diikutsertakan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Asisten III Setda Kota Manado, Frans Mawitjere menyatakan, pihaknya sudah menganggarkan dalam APBD Perubahan 2019 untuk menalangi iuran sekira 3.600 THL pemkot.
“Awalnya, kami sudah mengikutsertakan THL di dua instansi, yakni Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Alasan dipilih dua perangkat daerah tersebut karena pekerjaannya beresiko, rentan alami kecelakaan dan hampir selalu di lapangan,” ungkap Mawitjere di sela-sela rapat kerja sama operasional (KSO) implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi, pelayanan perizinan dan kepesertaan THL/Non ASN Pemkot Manado bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) di Ruang Tolu, Kantor Wali Kota Kamis (12/8) siang.
Sementara itu, Asisten I Heri Saptono menambahkan jaminan perlindungan wajib diterima semua pegawai di jajaran pemkot. Baik itu ASN maupun THL. “Peran mereka sangat strategis menunjang pemerintahan dan perlindungan jaminan sosial sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan kontribus mereka,” kata Saptono.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Donald Supit mengungkapkan, sekira 3.600 THL yang diikutsertakan dalam BPJS TK, didominasi instansi yang bertugas di lapangan. Dengan resiko kerja yang tinggi. “Seperti Damkar, Satpol PP, DLH, Dinas Perhubungan, para penyapu jalan, tim gorong-gorong dan yang lainnya. Namun, kami mengusulkan agar semua bisa tercover di anggaran tahun depan. Ini bertujuan untuk memberi rasa aman dan jaminan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat menjalankan tugas,” terang Supit.
Mantan Kabag Hukum itu mengaku, dalam waktu dekat akan dilaunching penyerahan kartu jaminan sosial untuk THL/Non ASN di jajaran Pemkot Manado.
Kepala Kantor Cabang BPJS TK Manado, Hendrayanto mengatakan, setiap pegawai pemerintah non ASN atau THL wajib diikutsertakan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini berdasarkan surat pemberitahuan kepada seluruh Gubernur dan wali kota/bupati seluruh Indonesia mengacu pada amanah UU 40 tahun 2004 tentang SJSN. Kemudian UU 24 tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan Presiden 109 tahun 2013 tentang penahapan kepesertaan program jaminan sosial.
“Kami mengapresiasi Pemkot Manado khususnya Wali Kota Vicky Lumentut yang merespon dengan baik edaran tersebut dengan telah mengikutsertakan ribuan THL di BPJS TK,” ujar Hendrayanto.
Dia menambahkan, dengan iuran sebesar Rp16.000 per bulan, para THL mendapat jaminan dari resiko kecelakaan ataupun kematian. “Jika terjadi kecelakaan saat menjalankan tugas, biayanya ditanggung BPJS TK tanpa limit. Sementara yang meninggal dunia saat menjalankan tugas mendapatkan santunan 48 kali gaji. Sedangkan meninggal saat tidak menjalankan tugas diberi santunan Rp24 juta,” paparnya.
Hendriyanto berharap, sinergitas bersama pemkot terus terjaga. Apalagi, saat ini masih banyak pekerja jasa konstruksi dalam pengerjaan proyek pemkot belum dicover BPJS TK. “Lewat pertemuan ini, kami berharap ada formulasi khusus yang dihadirkan agar semua pekerja jasa konstruksi mendapatkan jaminan sosial. Dan terima kasih pemkot siap memfasilitasi hal tersebut,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan