MANADO – Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Manado menggelar Sosialisasi Permendagri RI Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring, Selasa (24/9/2019) pagi bertempat di Hotel Grand Whize Prime Mega Mas Manado.
Mewakili Walikota Manado, hadir sekaligus membuka kegiatan tersebut Sekertaris Daerah Kota Manado Micler CS Lakat SH MH yang turut didampingi oleh Kepala Dinas Dukcapil Kota Manado Julises Oehlers.
Dalam sambutannya Micler Lakat menyampaikan, sejak penetapan KTP Elektronik, penataan administrasi kependudukan menjadi efisien dan terintegrasi, meskipun menurutnya masih ditemui berbagai kendala di lapangan.
“Perbaikan perbaikan terus diupayakan dan dalam semangat untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta mewujudkan pengelolaan data yang lebih baik maka Pemerintah mengeluarkan Permendagri No 7 Tahun 2019,”jelas Lakat.
Dijelaskannya, efisiensi dari Permendagri ini adalah agar pelayanan administrasi kependudukan dapat terselenggara dengan lebih mudah dan cepat dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi, komunikasi dan informasi.
“Pada akhirnya semua bermuara pada pemenuhan hak kependudukan masyarakat yang lebih cepat serta pada saat sama Pemerintah dapat memiliki data base kependudukan yang lebih akurat dan mutakhir,”tutupnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh para lurah dari 11 Kecamatan se kota Manado yang diharapkan dengan adanya sosialisasi tersebut dapat memenuhi ekspektasi masyarakat. (ky)


Tinggalkan Balasan