Liputan15.com,Minsel-Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, Dalam hal ini Beberapa Desa yang ada di Kecamatan Amurang Desa Ranoketang Tua, Amurang Timur Desa Pinaling,Desa Lopana Satu dan Desa Lainnya yang melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Amurang dan Polres Minsel menggelar Bimbingan Teknis Pengembangan Bantuan Hukum dan Paralegal Desa Di Kecamatan Amurang dan Amurang Timur dalam membangun masyarakat sadar hukum dari desa.
Dalam Kegiatan tersebut yang dibuka oleh Bupati Minahasa Selatan yang di wakili oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Minsel Hendry Lumapow SH yang bertempat di Kecamatan Amurang Timur Desa Lopana Satu pada Jumat 11/10/19.
Pelatihan tersebut yang diikuti 4 Desa yang terdiri dari Hukum Tua, sekretaris desa, BPD, dan Kepala kecamatan Amurang Timur.
Kepala Dinas PMD Minsel Lumapow mengatakan, dalam rangka menyukseskan Nawacita membangun Indonesia dari pinggiran, masyarakat desa butuh pengetahuan masalah hukum khususnya paralegal desa dalam menyelesaikan dan menghindari masalah hukum yang ada di desa.
“Bimtek Bantuan Hukum dan Paralegal ini sangat diperlukan oleh semua aparat desa, dan masyarakat dalam rangka pembinaan kemasyarakatan dan pembinaan desa,”.
Dijelaskannya, Hukum Tua sebagai manajemen di desa harus benar-benar memahami undang-undang desa agar bisa menjadi pedoman dalam pengelolaan keuangan dan aset desa.
“Hukum Tua harus memiliki inovasi dan kreativitas dalam mengembangkan sumber daya alam di desanya. Dan senantiasa menjaga sinergitas di desa dalam melaksanakan pembangunan,” Ucap Lumapow.
Beberapa materi pun di paparkan dalam Bimtek Tersebut dimana dari Pihak Kejaksaan Negeri Amurang, Pihak Kepolisian dengan materi paralegal Desa menyelesaikan sengketa hukum secara mandiri tanpa melalui jalur pengadilan serta materi mediasi sengketa hukum berkaitan pengelolaan aset desa dan penyimpangan penggunaan keuangan dan Aset Desa.(Jufan)


Tinggalkan Balasan