Manado, Liputan15. Com – Badan Narkotika Nasiaonal Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara (Sulut) kembali menggagalkan pengiriman 41 gram atau 2 paket narkotika jenis Shabu melalui jasa pengiriman barang.
Salah satu tersangka yang berinisial PT (Pieter) berhasil diamankan oleh tim tindak BNN Sulut saat hendak mengambil paket shabu tersebut pada 22 Desember 2020.
Menurut Kepala BNN Sulut BrigjenPol Victor Lasut, tersangka PT adalah sebagai kurir, sedangkan 1 tersangka lain yang berinisial JT yang kini masih mendekam di Lapas Papakelan Tondano merupakan pengendali dari dalam lapas.
“Tersangka PT alias Piter kita amankan saat hendak mengambil paket shabu di jasa pengirim max, sedang tersangka JT yang juga adalah penghuni lapas di Tondano sudah kita isolasi,” ujar Kaban saat menggelar jumpa pers Jumat 8 Januari 2021 di kantor BNNP Sulut.
Selain shabu, BNN juga menyita barabg bukti berupa 1 buah HP, resi pengiriman barang serta 1 buah paket barang.
Kedua tersangka dijerat dengan
Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 UU tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling kurang 20 tahun penjara. (Ky)


Tinggalkan Balasan