Liputan15.com,Minsel-Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 telah diterbitkan Kementerian Desa pada bulan September 2020 melalui Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 masih diwarnai dengan perbaikan dampak Pandemi COVID-19. Permendesa ini mengatur Prioritas Penggunaan Dana Desa dan pedoman umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa Tahun 2021. Hal yang cukup menggembirakan dimana beberapa cakupan kegiatan yang bisa tersentuh langsung oleh masyarakat.
Seperti halnya Desa Kilometer Tiga Kecamatan Amurang, yang melaksanakan Program-program di tahun 2021 ini dengan melaksanakan pengembangan ekonomi produktif, buktinya dalam pencairan tahap pertama Dana Desa Pemerintah Desa melaksanakan pengembangan tambak Ikan Mas dan langsung di berikan kepada setiap masyarakat yang ingin mengembangkan perekonomian lewat perikanan.
Hukum Tua Desa Kilometer Tiga Herman W. Ulaan saat memberikan pernyataan di mana tahun ini sesuai dengan Permen Des 13 Tahun 2020 sudah sangat jelas dalam melaksanakan program kegiatan Pembangunan Desa, Sampai pada Pemberdayaan sangat jelas dalam melaksanakan pengembangan ekonomi produktif kepada masyarakat.
“Kami dari Pemerintah Desa memberikan bantuan Bibit Ikan serta Pakan bagi masyarakat yang sudah membuat Tambak Ikan, dan setiap tambak itu di berikan 250 sampai 500 bibit ikan kepada masyarakat”.
Selain Pemberian Bibit Ikan Mas dan Pakan, Pemerintah Desa juga melaksanakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 1 Bulan.ucap Ulaan.
Tinggalkan Balasan